KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Hukum Indonesia
Terbaru

KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Hukum Indonesia

Tak boleh ada negara manapun yang mendikte hukum Indonesia. Seharusnya, negara-negara lain memahami dan menghormati tradisi dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Beragam kritikan dari dalam dan luar negeri terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (KUHP) baru tak terhindarkan. Namun, pembentuk UU tetap pada pendiriannya untuk meninggalkan KUHP produk kolonial Belanda menuju pembaharuan hukum pidana Indonesia sebagai bentuk kedaulatan negara Indonesia membuat aturan hukum pidana.

“Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, justru ini bakal melindungi kita kalau dipelajari secara detail,” ujar anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Dave, begitu biasa disapa, paham betul keresahan sejumlah kalangan luar negeri terhadap keberlakuan KUHP baru. Bahkan, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun sempat mengeluarkan kritikan soal aturan kebebasan berpendapat yang berpotensi bakal membelenggu hak asasi dalam mengeluarkan pikiran, berpendapat, dan berekspresi.

Tapi Dave menilai Indonesia sebagai negara berdaulat berhak membuat dan memutuskan aturan hukumnya sendiri untuk masyarakatnya. Karenanya, tak boleh ada negara manapun yang memiliki otoritas mendikte hukum Indonesia. Menurutnya, semua kebijakan dalam negeri Indonesia tak boleh dikendalikan negara asing.

Baca Juga:

Bagi politisi Partai Golkar itu, Indonesia memiliki banyak ahli hukum pidana yang turut serta merumuskan dan membahas KUHP Nasional bersama DPR. Lagian, KUHP Nasional tak muncul tiba-tiba, tapi telah melalui proses pembahasan panjang. Kali pertama usulan membuat KUHP Nasional pada seminar pertama di Yogyakarta tahun 1963, hingga kemudian berproses hingga persetujuan menjadi UU pada 6 Desember 2022.

Baginya, kekhawatiran negara-negara luar dan warga asing tak perlu berlebihan terhadap berlakunya KUHP baru. Perwakilan negara-negara asing di Indonesia perlu membaca secara utuh terlebih dahulu materi atau substansi KUHP baru sebelum memberi kriti tanpa argumentasi yang kuat. Justru, dengan adanya KUHP baru, warga asing yang bertandang ke Indonesia tetap mendapat perlindungan.

Tags:

Berita Terkait