KUHP Baru Diharap Tidak Jadi 'Senjata' untuk Pidanakan Wartawan
Terbaru

KUHP Baru Diharap Tidak Jadi 'Senjata' untuk Pidanakan Wartawan

PWI menilai terdapat belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru yang dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari. Foto: Kominfo
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari. Foto: Kominfo

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal 2023. Menanggapi KUHP baru ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakannya untuk mempidanakan wartawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PWI, Atal S Depari, dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Kamis (9/2), sebagaimana dikutip dari Antara. 

"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR," kata Atal S Depari.

Baca Juga:

Atal menyampaikan pihaknya menyoroti kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, (6/12) tahun lalu. Dia menilai terdapat belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru yang dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

"Mohon dengan sangat bapak Presiden bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait