KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Hingga DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja
Terbaru

KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Hingga DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja tak otomatis selesaikan karut marut persoalan investasi, landasan hukum masa probation, hingga penjelasan DJP soal gaji Rp 5 juta kena pajak, turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (3/1/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai KUHP Nasional akomodir teknologi digital sebagai asas hukum hingga DPR diminta tolak Perppu Cipta Kerja. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum

Terlepas kekurangan dari UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai produk legislasi nasional, tapi ada pula kelebihan didalamnya. Salah satunya, KUHP baru yang menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana ini  mengakomodir keberadaan teknologi sebagai asas dan prinsip-prinsip hukum baru berikut penafsirannya.  Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi

Pemerintah pada pengujung tahun 2022 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah beralasan penerbitan Perppu 2/2022 untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global dan meningkatkan investasi di Indonesia. Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta, menilai tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.  Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Landasan Hukum Masa Probation

Masa probation atau masa percobaan dijalani oleh karyawan baru sebelum benar-benar dipekerjakan sebagai karyawan tetap. Dalam masa probation, HRD dan manajer akan mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait kelanjutan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, kemudian pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Gaji 5 Juta Kena Pajak? Begini Penjelasan DJP

Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan isu pengenaan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan Rp5 juta. Rumor ini beredar luas dan memancing beragam reaksi publik. Namun benarkah WP bergaji Rp5 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Setara Institute Minta DPR Tolak Perppu Cipta Kerja

Belum juga memperbaiki UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020, pemerintah malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sontak, banyak kalangan mencibir langkah pemerintah seolah menghindar dari amanat putusan MK yang menilai UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat agar diperbaiki dalam kurun 2 tahun sejak putusan dibacakan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait