KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum
Utama

KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum

Seperti mendefinisikan barang hingga ke software komputer. Kemudian definisi ‘masuk’ hingga ke sistem komputer.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Ilmu Hukum dan Manajemen (LPIHM) IBLAM Rahmat Dwi Putranto. Foto: RES
Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Ilmu Hukum dan Manajemen (LPIHM) IBLAM Rahmat Dwi Putranto. Foto: RES

Terlepas kekurangan dari UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai produk legislasi nasional, tapi ada pula kelebihan didalamnya. Salah satunya, KUHP baru yang menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana ini  mengakomodir keberadaan teknologi sebagai asas dan prinsip-prinsip hukum baru berikut penafsirannya.  

“Itu bisa kita lihat dalam pengertian istilah Bab V Buku I. Dahulu di KUHP lama tidak sekonkrit ini, interpretasi-interpretasinya,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Ilmu Hukum dan Manajemen (LPIHM) IBLAM, Rahmat Dwi Putranto saat berbincang dengan Hukumonline di penghujung Desember 2022 lalu.

Ia melihat pembentuk UU secara apik menjelaskan secara detil istilah-istilah yang digunakan dalam tindak pidana ataupun norma pasal yang dirancang dan dibentuk dalam KUHP Nasional ini. Seperti dalam Pasal 147 yang menyebutkan, “Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer”.

Baca Juga:

Dalam rumusan norma itu mendefinisikan barang tak hanya benda bergerak dan tidak bergerak, tapi barang didefinisikan dalam bentuk air, uang giral hingga program komputer. Karenanya dalam praktik penegakan hukum ke depan, polisi, jaksa dan hakim dapat dengan mudah mendefinisikan barang dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian. Sebab, barang dalam tindak pidana pencurian juga meliputi barang digital.

Bila definisi barang tidak masuk pada ranah digital, maka tindak pidana pencurian tidak dapat masuk ke pencurian data melalui perangkat komputer. Baginya, dengan adanya definisi tersebut saat terdapat tindak pidana pencurian data digital, penegak hukum dapat menjangkau objek tindak pidana ini.

“Jadi penegak hukum itu punya banyak alternatif dalam menggunakan pasal yang diterapkan dalam pembuktian, karena barang sudah didefinisikasn sampai ke produk digital,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait