“Kunci Sukses” Law Firm Terlibat Transaksi IPO di Pasar Modal
Utama

“Kunci Sukses” Law Firm Terlibat Transaksi IPO di Pasar Modal

Kantor hukum harus memiliki strategi atau upaya agar mendapat kepercayaan klien dalam menangani transaksi pasar modal. Upaya tersebut antara lain merekrut talenta yang unggul sekaligus mengembangkan kemampuannya setelah perekrutan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Salah satu contohnya terkait dengan perizinan. Pada saat registrasi biasanya tidak semua permohonan izin diterima oleh regulator. Dan di sini peran konsultan hukum untuk memberi masukan agar mereka memberikan bukti kepengurusannya terlebih dahulu tanpa harus menunggu izin keluar untuk menghemat waktu.

“Nanti di pendapat hukum kita kasih gambaran risiko hukumnya agar para investor tahu kondisi secara hukum emiten. Jadi intinya ada keterbukaan informasi. Menurut kami sepanjang kita konsultan hukum telah membuka informasi kepada para investor maka hal tersebut dapat menjadi acuan investor untuk mengambil bagian pada emiten yang akan IPO atau tidak,” terangnya. 

Partner William Hendrik Esther, Hendrik Silalahi menyatakan prinsip keterbukaan sangat penting agar para emiten memahami regulasi dan standarisasi untuk masuk ke lantai bursa. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

Menurut Hendrik tak sedikit dari kliennya terkejut melihat daftar dokumen yang harus diserahkan. Sebagian dari mereka menganggap permintaan dokumen itu terlalu berlebihan, namun setelah diberi penjelasan betapa pentingnya dokumen itu diserahkan demi kelengkapan transaksi maka mereka mau memberikannya.

“Pada awalnya memang banyak yang mereka bilang banyak sekali permintaan dokumen dan kita bilang sudah standarnya. Itu awal waktu kita menerangkan itu ada beberapa dari mereka pada awalnya mungkin keberatan tapi akhirnya mereka ucapkan terima kasih jadi lebih proper lagi mereka. Waktu due diligence kan kita bedah mereka,” ujarnya.

Cara meyakinkan para emiten memang tidak mudah, tetapi biasanya Hendrik memberikan contoh dokumen apa saja yang diminta OJK untuk diserahkan sesuai dengan pengalaman dan aturan yang ada. Lalu bagaimana jika dokumen itu berkaitan dengan rahasia perusahaan? Menurut Hendrik memang ada ketakutan tersendiri bagi emiten memberikan dokumen tersebut.

“Pasti ada, contoh ada salah satu perusahaan entertainment dan hiburan ada kontrak para artis dan sebagainya, kalau dipublish harga berapa sutradara itu kita terima paling kita random. Paling rahasia strategi perusahaan itu kita disclose, tapi di legal due diligance kita ada,” terangnya. 

Tags:

Berita Terkait