Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Info Hukumonline

Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait dengan teknik penyusunan serta negosiasi dalam Restrukturisasi Perjanjian Utang.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Hukumonline

Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan memerlukan modal usaha yang besar yang tak jarang pelaku usaha melakukan utang untuk dapat menjalankan usahanya. Dalam hal ini akan timbul suatu permasalahan apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran utang yang berujung pada kegagalan perusahan untuk membayar utang.

Salah satu upaya untuk menghindari kegagalan pembayaran utang oleh pelaku usaha adalah melalui restrukturisasi utang, di mana restrukturisasi merupakan suatu Langkah untuk melakukan penyelesaian “potensi sengketa” atau “sengketa yang telah timbul” baik yang berada di pengadilan maupun masih diluar pengadilan, yang dilakukan secara bisnis to bisnis melalui konsep dan konstruksi Langkah “penyehatan terstuktur” yang disepakati oleh debitor dan kreditor.

Perjanjian restrukturisasi utang merupakan suatu metode yang berpeluang untuk dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik itu debitor maupun kreditor, namun dalam pelaksanaan perjanjian restrukturisasi utang tentu tindak sederhana dan menyimpan implikasi salah satunya adalah pada anatomi penyusunan kontrak, yang realisasinya adalah melalui financing agreement serta strategi negosiasinya.

Mengingat kompleksitasnya penyusunan perjanjian restrukturisasi utang yang tidak jarang berujung pada tidak tercapainya kata sepakat antar kedua belah pihak, untuk itu Hukumonline bekerjasama dengan Hadiputro, Hadinoto & Partners (HHP) bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 “Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 29 November 2022.

Webinar ini akan hadir pembicara kompeten yaitu, Andi Yusuf Kadirselaku Head of Dispute Resolution HHP Law Firm, Indri Pramitaswari Guritno selaku Senior Partner HHP Law Firm, Agung Wijaya, selaku Associate Partner HHP Law Firm dan Luthfi Sahputra, selaku Senior Associate Dispute Resolution HHP Law Firm.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Dalam webinar ini akan membahas sejumlah hal. Pertama, konsep umum restrukturisasi utang, seperti pengertian restrukturisasi utang; aspek hukum dalam restrukturisasi utang; metode dalam restrukturisasi utang; kelebihan dan kekurangan dalam mekanisme restrukturisasi utang; hingga best practice dalam pelaksanaan restrukturisasi utang.

Tags:

Berita Terkait