Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Aturan Turunan UUCK
Info Hukumonline

Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Aturan Turunan UUCK

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara eksklusif dalam memahami Regulasi terbaru terkait dengan Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan Aturan Turunan UUCK
Hukumonline

Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu upaya untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya ketentuan yang membahas produk halal, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) sebagai salah satu dari berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang baru.

PP 39/2021 kini menjadi kerangka hukum baru untuk semua hal yang berkaitan dengan produk halal, yang juga menggantikan kerangka Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Maka dari itu, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang baru terkait dengan ketentuan Jaminan Produk Halal, sangat penting bagi pelaku usaha mengetahui pasal-pasal apa saja yang diubah, apa relevasinya perubahan pasal tersebut dan apakah tujuan dari perubahan beberapa pasal tersebut.

Atas dasar itu, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 “Kupas Tuntas Regulasi Jaminan Produk Halal Berdasarkan PP UUCK” yang akan diadakan pada Rabu, 28 April 2021 melalui platform Zoom webinar. Materi dalam webinar ini akan dibahas terkait implementasi perubahan PP Jaminan Produk Halal, pengaturan teknis penyelenggaraan sertifikat halal dilihat dari pp terbaru, aspek penting dalam PP Jaminan Produk Halal yang perlu dipahami pelaku usaha serta mitigasi risiko.

Webinar ini akan menghadirkan dua pembicara kompeten yang siap membahas regulasi terbaru terkait Jaminan Produk Halal. Kedua pembicara tersebut adalah Hj Siti Aminah, S. Ag., M. Pd., selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan pembicara kedua Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M., selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Jaminan tentang produk halal dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparasi, efektivitas dan efisiensi serta profesionalitas. Di tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU Produk Halal), yang sebelumnya produk halal diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tidak pernah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, di tahun 2019 untuk memastikan perlindungan yang lebih baik, Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yang telah lama ditunggu-tunggu dan diamanatkan oleh UU Jaminan Produk Halal yaitu PP No. 31 Tahun 2019.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetik menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi yang jelas mengenai produk halal. Dengan adanya perkembangan teknologi tersebut, pengolahan produk dengan pemanfaatan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara hal yang halal dan haram baik disengaja maupun tidak.

Tags:

Berita Terkait