Foto

Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Hukumonline bekerjasa dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Webinar yang di isi oleh pamateri, Ahmad Maulana (Partner - Assegaf Hamzah & Partners) ini, diselenggrakan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi yang mengatur alih daya (outsourcing) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hukumonline bekerjasa dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Webinar yang di isi oleh pamateri, Ahmad Maulana (Partner - Assegaf Hamzah & Partners) ini, diselenggrakan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi yang mengatur alih daya (outsourcing) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hukumonline bekerjasa dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Webinar yang di isi oleh pamateri, Ahmad Maulana (Partner - Assegaf Hamzah & Partners) ini, diselenggrakan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan regulasi yang mengatur alih daya (outsourcing) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang