Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan
Utama

Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan

Jika sengketa properti berakhir dengan pailit, kreditur konkuren memiliki posisi yang tidak aman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Wakil Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), David ML Tobing, dalam seminar yang diselenggarakan AKPI sekaligus Pelaksanaan Penandatanganan MoU AKPI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (9/9). Foto: akpiofficial
Wakil Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), David ML Tobing, dalam seminar yang diselenggarakan AKPI sekaligus Pelaksanaan Penandatanganan MoU AKPI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (9/9). Foto: akpiofficial

Perluasan makna utang dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepalitian) membuat sengketa properti bisa masuk ke ranah Pengadilan Niaga.

Dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan definisi utang disebutkan, “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

UU Kepailitan juga mengatur tiga jenis kreditor. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan disebutkan terdapat tiga jenis kreditor yakni kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor konkuren. Dalam proses PKPU dan pailit, kreditor separatis dan preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.

Sedangkan kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Dalam proses pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.

Dari tiga jenis kreditor yang diatur oleh UU Kepailitan, konsumen perumahan masuk ke dalam jenis kreditor konkuren karena tidak memiliki jaminan kebendaan. Ketika muncul sengketa dan berakhir dengan pailit, banyak konsumen perumahan mengeluh lantaran mendapatkan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan yang sudah dikeluarkan. (Baca: Simak! Tips Mencicil Rumah Agar Terhindar dari Masalah Hukum)

Wakil Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), David ML Tobing, mengatakan kasus-kasus jual beli properti banyak terjadi karena iktikad tidak baik dari perusahaan pengembang (developer) dan kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Bentuk iktikad tidak baik dari developer adalah banyaknya sengketa yang muncul seperti AJB tidak kunjung dilaksanakan padahal sudah jatuh tempo sesuai PPJB, janji Fasilitas Sosial Bersama tetapi tidak direalisasi, dan sertifikat tidak kunjung dipecah, serah terima properti dilakukan pengunduran waktu/tidak sesuai AJB.

Kemudian masalah lain adalah iuran untuk service charge dan Pajak Bumi Bangunan yang tinggi tidak jelas perhitungannya, perusahaan Pengembang tidak terbuka dalam laporan keuangan dengan Pengurus Perhimpunan Rumah Susun Sementara saat ingin serah terima dan pengurus Perhimpunan Rumah Susun Sementara belum memiliki legalitas atau belum memiliki SK Gubernur, dan perusahaan Pengembang diajukan Permohonan PKPU/Pailit oleh pembeli (Konsumen) ke PN Niaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait