Kurator Ini Ungkap Penyebab Terjadinya Sengketa Penyitaan dengan Penegak Hukum
Terbaru

Kurator Ini Ungkap Penyebab Terjadinya Sengketa Penyitaan dengan Penegak Hukum

Profesi Kurator diangkat oleh Pengadilan dan tugasnya juga sesuai penetapan Pengadilan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, mengungkapkan bahwa sering terjadi sengketa antara pihak kurator dengan Bareskrim Polri terkait dengan penyitaan. Hal itu dikatakan Oscar usai membuka acara Halal Bihalal dan Temu Ramah IKAPI 2022 di JW Marriott Hotel Ballroom, Jakarta.

“Memang selalu terjadi silang sengketa antara kurator dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, soal siapa yang harus didahulukan, sita mana yang harus didahulukan,” kata Oscar, Jumat malam seperti dilansir Antara.

Menurut Oscar, sita jaminan dengan sita pidana berada di dua ranah yang berbeda. Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri berada di ranah publik, sedangkan penyitaan oleh kurator berada di ranah perdata.

Baca:

“Harus diingat bahwa pekerjaan atau profesi kurator itu berkaitan erat dengan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Di dalam PKPU, memang kurator tidak 100 persen di sana, tetapi di dalam kepailitan, sita kepailian jelas dalam undang-undang adalah sita umum,” tutur Oscar menjelaskan.

Sementara sita umum, kata dia, merupakan sita yang berada di atas semua jenis penyitaan. “Kita bisa berbeda pendapat, tetapi saya hanya merujuk kepada undang-undang bahwa sita yang diletakkan terhadap harta pailit adalah sita umum, di atas sita-sita yang lain,” kata Oscar.

Terkait dengan koordinasi bersama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, Oscar mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu saat yang tepat. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait