Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini
Berita

Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini

Kurator bekerja atas perintah putusan pengadilan dan berdasarkan UU Kepailitan. Bahkan diawasi Hakim Pengawas.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut kurator yang juga pemilik firma hukum James Purba & Partner ini, tuduhan pencemaran nama baik dari debitor karena pengumuman pailit oleh kurator di media massa jelas salah alamat. “Perintah mengumumkan putusan kepailitan ada di UU Kepailitan pasal 15, harus diumumkan oleh kurator,” terangnya.

 

Tujuan pengumuman ini agar para kreditor terkait, baik dari bank, kantor pajak, ataupun perorangan bisa segera mendaftarkan haknya kepada kurator. Berkaitan dengan ini, kurator memang telah diberikan kewenangan penuh untuk mengambil alih pengurusan harta kekayaan debitor yang termasuk dalam boedel pailit.

 

“Di UU Kepailitan di pasal 24 secara tegas dinyatakan dalam hal sudah diputuskan pailit maka debitor tidak berwenang lagi untuk menguasai seluruh harta kekayaannya, kewenangannya diberikan kepada kurator,” lanjut kurator yang aktif sebagai Manajer klub sepakbola advokat PERADI FC ini.

 

Untuk alasan ini maka menurut James, justru debitor yang sudah tidak lagi berhak berada di sekitar asetnya atau menguasainya. “UU Kepailitan menyatakan semua hartanya dalam status sita umum, kurator diperintahkan mengamankan supaya nilainya optimal untuk bayar kreditor,” katanya.

 

(Baca juga: Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang)

 

Mengenai tuduhan penggelapan, James menerangkan bahwa kurator bekerja di bahwa pengawasan Hakim Pengawas, termasuk kewajiban membuat laporan. “Kan dia diawasi oleh Hakim Pengawas, wajib membuat laporan pertanggungjawaban per tiga bulan kepada Hakim Pengawas, menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan,” lanjutnya. Hal ini memang diatur di pasal 74 UU Kepailitan.

 

Jika ada debitor atau kreditor yang curiga atas tindakan pemberesan oleh kurator, hal tersebut bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas untuk memberikan penilaian. Apalagi berdasarkan ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2016 (SEMA Efisiensi Perkara Kepailitan), Hakim Pengawas punya wewenang memanggil dan meminta penjelasan kurator, memberi teguran kepada kurator, bahkan mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.

 

“Kurator tidak bisa seenak-enaknya mempergunakan harta yang di bawah penguasaannya, ada pertanggungjawabannya nanti, bahkan diawasi pengadilan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait