Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini
Berita

Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini

Kurator bekerja atas perintah putusan pengadilan dan berdasarkan UU Kepailitan. Bahkan diawasi Hakim Pengawas.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Demikian pula soal tuduhan pencucian uang, ada transparansi yang bisa dipantau oleh kreditor soal penggunaan uang dari harta pailit. Apalagi fee kurator pun diatur UU Kepailitan baru dibayarkan di akhir pemberesan. “Nggak mungkin, dia diawasi. Disebutkan di pasal 75, si kurator itu pun dibayarnya pada akhir kepailitan dari harta pailit setelah selesai bekerja, itupun dengan penetapan Hakim Pengawas,” tambahnya.

 

Berkenaan lelang dan penjualan di bawah tangan, James juga menerangkan bahwa sangat jelas diatur kewenangan itu diatur dalam UU Kepailitan. Baik lelang maupun penjualan di bawah tangan karena tidak laku saat lelang, atas sepengetahuan pengadilan. “Proses ini sangat transparan,” ujarnya.

 

Jika kurator dituduh memanipulasi rekomendasi kepada Hakim Pengawas, James menjelaskan bahwa sidang untuk mengakhiri PKPU menghadirkan baik debitor maupun Hakim Pengawas sebelum debitor dinyatakan pailit. “Jadi kan bisa dicocokkan, apakah berita acara rapat saat pengurusan berbeda dengan yang dilaporkan hakim pengawas,” katanya.

 

Bagi seluruh kurator, James mengingatkan agar jangan mengambil langkah yang tidak diyakininya. Kurator bisa berkonsultasi dengan hakim pengawas atau para kurator senior dalam membereskan harta pailit. Sejauh para kurator bekerja sesuai prosedur yang telah ditentukan, tidak ada ancaman pidana yang perlu dicemaskan oleh para kurator.

 

Tags:

Berita Terkait