Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Harus Sesuaikan Kebutuhan Praktik
Utama

Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Harus Sesuaikan Kebutuhan Praktik

Kebutuhan pendidikan tinggi hukum harus menyeimbangkan pengetahuan teoritis dengan pengetahuan baru yang didapat dari putusan-putusan pengadilan di bawah MA dan pengujian UU di MK.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Berkaca pada perkuliahan yang disuguhkan beberapa profesor atau tenaga pengajar asing, mereka selalu menyangkut pautkan teori yang diajarkan dengan putusan pengadilan yang ada berkenaan dengan itu. Saldi menegaskan, “Sebagai orang yang bergerak di bidang hukum, terutama di Fakultas Hukum, tidak mungkin mengabaikan putusan. Menurut saya, meskipun kita ini tunduk pada model hukum yang berbeda dari anglo saxon, kita juga harus memiliki cara baru melihat kebutuhan hukum yang ada melalui putusan pengadilan,”

Dalam bayangannya, dia menjelaskan di masa mendatang mahasiswa hukum, khususnya jenjang S-1 ilmu hukum, harus dipaksa mengikuti dan membaca putusan-putusan pengadilan. Terutama putusan yang terkategori yurisprudensi dan diikuti hakim-hakim setelahnya. Hal ini salah satu cara untuk mendesain kurikulum Fakultas Hukum ke depan untuk tidak terfokus pada pengetahuan teoritis yang diterima, tapi juga mengkaji putusan kasus-kasus konkrit di bawah MA dan pengujian UU di MK.

“Bagi saya sekarang, jika ditanya bagaimana pendidikan hukum Indonesia? Jawabannya, kita masih harus membenahi beberapa hal agar pendidikan hukum kita itu bisa menjadi bagian terdepan untuk mempertahankan negara hukum itu sendiri. Salah satunya dengan mendesain kurikulum pendidikan tinggi hukum ke depan,” harapnya.

Namun dia optimis dan yakin bisa terwujud perbaikan pendidikan hukum di Indonesia. Meski tantangan lain yang harus dihadapi kampus dengan Fakultas Hukum adalah godaan menerima mahasiswa dengan jumlah yang terkadang diluar batas kemampuan. Menurut Saldi, ketika Fakultas Hukum diminati banyak orang, maka terdapat kesempatan untuk memperbaiki kualitas peserta didik yang akan masuk, tetapi hal ini tidak terjadi.

Bahkan, kata dia, Fakultas Hukum dengan fakultas lain saling berlomba-lomba menerima mahasiswa dengan alasan income (pendapatan). Tanpa mempertimbangkan bagaimana memberikan proses pembelajaran yang baik, sehingga dapat menjadi bekal mahasiswa hukum untuk bekerja di bidang hukum yang nantinya akan memberi pengaruh signifikan terhadap wajah hukum di Indonesia.

“Kalau mau ‘berinvestasi’ untuk memperbaiki penegakan hukum ke depan, lakukan sejak awal dengan pendidikan hukum itu. Fakultas Hukum tidak perlu menerima banyak-banyak mahasiswa hukum agar kita memiliki kesempatan yang lebih paripurna untuk memberi bekal kepada mereka yang bergabung dalam Fakultas Hukum,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.

Tags:

Berita Terkait