Kurikulum Wajib FH UKSW, Bekali Lulusan Menjadi ‘Garam dan Terang Dunia’
Utama

Kurikulum Wajib FH UKSW, Bekali Lulusan Menjadi ‘Garam dan Terang Dunia’

Ada 47 mata kuliah hukum yang wajib diikuti atau sebanyak 108 SKS. Jumlah itu belum termasuk 4 mata kuliah pilihan senilai 8 SKS untuk penunjang penulisan skripsi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kampus Universitas Kristen Satya Wacana di Jawa Tengah. Foto: uksw.edu
Kampus Universitas Kristen Satya Wacana di Jawa Tengah. Foto: uksw.edu

Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) tercatat telah berusia lebih dari 50 tahun sejak pendiriannya pada 5 Desember 1959. Merujuk profil resmi dalam laman internet FH UKSW, kampus ini bertujuan membekali lulusannya agar dapat menjadi “garam dan terang dunia".

Kampus yang aktivitasnya berdasarkan pada realisme Alkitabiah ini terletak di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Sejarah FH UKSW berawal dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Kristen Indonesia yang bertransformasi menjadi Universitas sebagai perwujudan Iman Kristen yang Oikumenis. Jumlah alumni FH UKSW telah mencapai lebih dari 2.500 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta luar negeri.

“Mahasiswa harus memenuhi minimal 144 SKS termasuk magang dan skripsi,” kata Christina Maya Indah, Ketua Program Studi Sarjana FH UKSW kepada Hukumonline. Pilihan tugas akhir penulisan hukum yang tersedia hanya skripsi. Namun, naskah skripsi mahasiswa yang berhasil terbit dalam jurnal ilmiah SINTA 3 sebelum tahap ujian lisan otomatis memperoleh nilai A tanpa perlu lagi diuji.

Baca Juga:

Beban akademik yang harus dipenuhi terbagi dalam beberapa kategori mata kuliah. Berdasarkan daftar kurikulum terbaru FH UKSW yang Hukumonline terima, ada 47 mata kuliah hukum yang wajib diikuti. Jumlah itu sama dengan 108 SKS. Mahasiswa FH UKSW hanya bisa mengambil 4 mata kuliah pilihan senilai 8 SKS untuk penunjang penulisan skripsi.

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait