KY Akan Panggil Tiga Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Terbaru

KY Akan Panggil Tiga Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedomen perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA terkait putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait dengan hal ini,” tegas Miko.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) Radian Syam menegaskan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu. Bukan Kewenangan PN untuk Tunda Pemilu. Dia menilai putusan tersebut bukanlah wilayah Kompetensi Absolut PN khususnya dalam amar yang menyebutkan, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.”

Dalam hukum pemilu di Indonesia, jelas Radian, dimana UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469 jelas mengatur bahwa penyelesaian masalah verifikasi partai politik dilakukan melalui Bawaslu yang kemudian jika tidak terima Putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana juga terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal ini yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Radian pun menilai bahwa adanya regulasi yang jelas, tegas dan bunyi merupakan hal terpenting di mana guna mencapai pemilu yang jujur dan adil. “Jika melihat Putusan PN Jakarta Pusat maka kita dapat melihat begitu banyak celah dalam upaya menempuh hukum, baginya upaya hukum memang sesuatu hak setiap warga negara, namun dalam konteks pemilu sebuah kepastian hukum menjadi suatu hal yang harus dilakukan,” ujar Radian dalam pernyataan tertulisnya.

Meski masyarakat harus menghormati setiap putusan Pengadilan dimana ada Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar” namun hakim pun tetap juga memperhatikan kepastian Hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memberikan manfaat bagi semua.

“Langkah KPU dengan melakukan banding atas putusan PN sudah tepat dan diharapkan nanti PT membatalkan Putusan PN karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi Kompetensi Absolut,” ucap Radian Syam.

Tags:

Berita Terkait