KY Akan Panggil Tiga Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Terbaru

KY Akan Panggil Tiga Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: ASH
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: ASH

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) baru saja mengeluarkan putusan kontroversi antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis (2/3), salah satu amar putusannya adalah menghukum KPU RI sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024.

Putusan ini tentunya mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Yudisial (KY). Lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku hakim ini akan memanggil majelis hakim terkait yang mengeluarkan putusan untuk diminta klarifikasi. Adapun tiga majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah T. Oyong menjabat sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban dan H. Bakri masing-masing menjabat sebagai hakim anggota.

“Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan,” demikian kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam pernyataan resmi, Jumat (3/3).

Baca juga:

Putusan kontroversi ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Menurut Miko, sejatinya dalam memutuskan sebuah putusan, majelis hakim haruslah berpatokan pada UUD 1945 dan pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, ada partisipasi masyarakat yang hidup secara sosiologis dan nuansa yuridis.

Untuk itu KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Namun demikian, Miko mengingatkan bahwa posisi KY tidak dalam posisi untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah dengan upaya hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait