KY Beri Perhatian Khusus Pantau Perkara Mafia Tanah dan Kekerasan Seksual
Catahu KY 2021

KY Beri Perhatian Khusus Pantau Perkara Mafia Tanah dan Kekerasan Seksual

Laporan terkait mafia tanah di pengadilan, KY telah menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan. Sedangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY telah menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim serta 3 surat tembusan.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta (tengah) dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta (tengah) dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021). Foto: CR-28

Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi pengawasan atau pemantauan penyelenggaraan persidangan. Pemantauan persidangan ini merupakan langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Dalam memantau proses persidangan KY tidak akan masuk dalam substansi perkara. Sebab, sesuai Pasal 22 ayat (3) UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, meski menjalankan tugas sebagai pengawas hakim, KY tetap harus menjunjung tinggi independensi hakim. Artinya, pengawasan hakim tidak mengurangi kebebasan hakim untuk memutus dan memeriksa perkara.

“Permohonan masyarakat ke KY untuk pemantauan perkara di tahun 2021 mencapai angka 393 laporan. Dengan rincian 314 dari masyarakat, ada juga 79 laporan yang merupakan inisiatif KY,” ucap Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Rinciannya, dari 393 permohonan pemantauan yang masuk ke KY, 195 diantaranya memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemantauan; 171 tidak dapat dilakukan pemantauan. Sedangkan 27 diantaranya masih dalam tahap analisis. “Tidak secara serta merta permohonan pemantauan dapat langsung dieksekusi, tetapi oleh KY akan diperiksa terlebih dahulu substansi hukum dan tenggat waktu perkara,” kata Sukma.

Tidak dapat dilakukan pemantauan biasanya disebabkan permintaan pemantauan masuk substansi hukumnya atau perkaranya sudah terlanjur diputus karena waktunya sudah terlalu sedikit, sehingga pemantauan tidak dapat terlaksana. Alasan lainnya bila permintaan pemantauan itu bukan untuk perilaku hakim, melainkan terhadap aparat penegak hukum (APH) lain yang bukan merupakan kewenangan KY.

Dari semua laporan permohonan pemantauan persidangan yang masuk, KY memberikan atensi khusus pada dua jenis perkara. Pertama, perkara pertanahan yang di dalamnya diduga ada praktik mafia tanah yang kini sedang marak diperbincangkan. Kedua, laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (seksual) yang juga tidak kalah pentingnya.

"Karut marut agraria ini sedemikian rupa menarik perhatian termasuk KY. Tetapi, kami fokus kepada dugaan pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan persidangan.”

Tags:

Berita Terkait