KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan
Utama

KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan

Terutama kasus sengketa pertanahan yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Pemerintah serius memerangi mafia tanah termasuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat membuka seminar bertajuk 'Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,' secara luring dan daring, Kamis (7/10/2021).
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat membuka seminar bertajuk 'Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,' secara luring dan daring, Kamis (7/10/2021).

Sengketa di bidang pertanahan kerap terjadi di berbagai tempat dan tak jarang penyelesaiannya berujung hingga ke pengadilan. Persoalan terbesar dari berbagai sengketa pertanahan adalah perkara terkait dengan mafia tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah menerima lebih dari 240 laporan yang diduga ada keterlibatan mafia tanah.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil pernah menyampaikan persoalan mafia tanah yang terorganisir dan sistematis. Mafia tanah menggunakan beragam modus kejahatan di bidang pertanahan mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan secara ilegal, dan rekayasa perkara. Bahkan, sampai akhirnya mereka memenangkan perkara di pengadilan.

Mukti mengatakan mafia tanah tidak hanya menyasar tanah yang dimiliki pribadi, tapi juga tanah milik lembaga pemerintahan atau milik negara. Persoalan ini menjadi sorotan berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi. Pemerintah juga berkomitmen tegas untuk memberantas maraknya kasus mafia tanah.

“KY menaruh perhatian khusus pada persoalan itu dengan mengambil langkah dan upaya sesuai kewenangan. Melakukan pengawasan persidangan kasus tanah yang terindikasi menjadi bagian dari kejahatan mafia tanah,” kata Mukti Fajar Nur Dewata dalam seminar yang digelar secara daring dan luring bertajuk “Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan,” Kamis (7/10/2021). (Baca Juga: Guru Besar UGM Ini Sebut Bidang Pertanahan UU Cipta Kerja Sulit Mencapai Keadilan)

Meski begitu, KY menyadari untuk memberantas mafia tanah ini perlu kolaborasi bersama dengan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas. Nantinya, KY akan merumuskan model pengawasan dan investigasi yang efektif.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud MD, mengungkapkan mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. Sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono istilah yang digunakan mafia hukum karena persoalannya bukan hanya melibatkan oknum di pengadilan, tapi juga kejaksaan, kepolisian, kantor BPN, dan kantor pemerintahan lainnya.

Mahfud merekomendasikan 3 hal. Pertama, KY dan MA perlu bekerja sama sekaligus membangun kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan kasus pertanahan yang berproses di pengadilan. Hal tersebut berguna untuk mengurai praktik mafia tanah dan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara di bidang pertanahan.

Kedua, KY, MA dan aparat penegak hukum lainnya penting menyusun praktik terbaik atau petunjuk guna mencegah dan memberantas praktik mafia tanah dan mafia peradilan terutama dalam kasus pertanahan. Ketiga, KY perlu membuka ruang kepada pihak yang berkepentingan dan fokus pada masalah pertanahan terutama korban mafia tanah.

“Ini perlu perhatian penuh KY, MA, aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait di bidang pertanahan untuk meningkatkan kinerja, kemitraan strategis dan memberantas praktik mafia tanah di Indonesia sesuai kompetensi masing-masing,” usul Mahfud.

Memerangi mafia tanah

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menegaskan pemerintah serius memerangi mafia tanah. Bahkan, dia mengakui birokrat ATR/BPN ada yang menjadi bagian dari mafia tanah. Langkah tegas terus dilakukan untuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah. “Kasus pertanahan itu bisa dihindari kalau oknum ATR/BPN tidak terlibat di dalamnya. Kalau berhadapan dengan aparat yang berintegritas, maka tidak ada perkara mafia tanah yang berkembang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Beberapa modus yang kerap digunakan mafia tanah antara lain dengan memanfaatkan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan kelurahan, dokumen girik lama, dan lainnya. Girik digunakan mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah ada sertifikatnya. Mereka berjejaring dengan mafia pengadilan untuk bisa memenangkan perkara. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai wilayah. “Pemerintah berkomitmen memerangi mafia tanah,” imbuhnya.

Hukumonline.com

Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai acara seminar. 

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan mafia tanah berkaitan juga dengan konflik agraria. Mafia tanah merupakan masalah yang sudah terjadi sangat lama dan tak kunjung tuntas. Dia mengingat tahun 2009 pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dimana kasus pertanahan menempati posisi paling atas. Tahun 2017, Presiden Jokowi pun pernah membentuk tim untuk menuntaskan konflik agraria, tapi masalah yang diadukan masyarakat tak kunjung selesai.

“Praktik mafia dan spekulan tanah semakin memperkeruh konflik agraria,” kata dia.

KPA mencatat banyak sebab yang membuat mafia tanah semakin meningkat, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam yang memberikan celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sistem informasi di bidang pertanahan, lemahnya pengawasan publik, dan penegakan hukum juga mendorong meningkatnya mafia tanah.

“Penting untuk membuka data HGU, HGB, HPL menjadi transparan, apalagi jika sudah menimbulkan konflik agraria,” harapnya.

Menurut Dewi, penyelesaian kasus pertanahan selama ini masih tebang pilih. Jika korbannya pejabat penyelesaian perkara dilakukan lebih cepat daripada masyarakat biasa. Praktik monopoli tanah oleh swasta juga memicu mafia tanah dan spekulan tanah. Padahal, UU Pokok-Pokok Agraria telah melarang monopoli lahan oleh swasta.

Tags:

Berita Terkait