KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan
Utama

KY Butuh Bersinergi untuk Berantas Kasus Mafia Tanah di Pengadilan

Terutama kasus sengketa pertanahan yang diduga ada keterlibatan mafia tanah. Pemerintah serius memerangi mafia tanah termasuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, KY, MA dan aparat penegak hukum lainnya penting menyusun praktik terbaik atau petunjuk guna mencegah dan memberantas praktik mafia tanah dan mafia peradilan terutama dalam kasus pertanahan. Ketiga, KY perlu membuka ruang kepada pihak yang berkepentingan dan fokus pada masalah pertanahan terutama korban mafia tanah.

“Ini perlu perhatian penuh KY, MA, aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait di bidang pertanahan untuk meningkatkan kinerja, kemitraan strategis dan memberantas praktik mafia tanah di Indonesia sesuai kompetensi masing-masing,” usul Mahfud.

Memerangi mafia tanah

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menegaskan pemerintah serius memerangi mafia tanah. Bahkan, dia mengakui birokrat ATR/BPN ada yang menjadi bagian dari mafia tanah. Langkah tegas terus dilakukan untuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah. “Kasus pertanahan itu bisa dihindari kalau oknum ATR/BPN tidak terlibat di dalamnya. Kalau berhadapan dengan aparat yang berintegritas, maka tidak ada perkara mafia tanah yang berkembang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Beberapa modus yang kerap digunakan mafia tanah antara lain dengan memanfaatkan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan kelurahan, dokumen girik lama, dan lainnya. Girik digunakan mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah ada sertifikatnya. Mereka berjejaring dengan mafia pengadilan untuk bisa memenangkan perkara. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai wilayah. “Pemerintah berkomitmen memerangi mafia tanah,” imbuhnya.

Hukumonline.com

Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai acara seminar. 

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan mafia tanah berkaitan juga dengan konflik agraria. Mafia tanah merupakan masalah yang sudah terjadi sangat lama dan tak kunjung tuntas. Dia mengingat tahun 2009 pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dimana kasus pertanahan menempati posisi paling atas. Tahun 2017, Presiden Jokowi pun pernah membentuk tim untuk menuntaskan konflik agraria, tapi masalah yang diadukan masyarakat tak kunjung selesai.

“Praktik mafia dan spekulan tanah semakin memperkeruh konflik agraria,” kata dia.

KPA mencatat banyak sebab yang membuat mafia tanah semakin meningkat, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam yang memberikan celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sistem informasi di bidang pertanahan, lemahnya pengawasan publik, dan penegakan hukum juga mendorong meningkatnya mafia tanah.

“Penting untuk membuka data HGU, HGB, HPL menjadi transparan, apalagi jika sudah menimbulkan konflik agraria,” harapnya.

Menurut Dewi, penyelesaian kasus pertanahan selama ini masih tebang pilih. Jika korbannya pejabat penyelesaian perkara dilakukan lebih cepat daripada masyarakat biasa. Praktik monopoli tanah oleh swasta juga memicu mafia tanah dan spekulan tanah. Padahal, UU Pokok-Pokok Agraria telah melarang monopoli lahan oleh swasta.

Tags:

Berita Terkait