KY Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu
Terbaru

KY Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

Karena menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Juru Bicara KY Miko Ginting. Foto: RES
Juru Bicara KY Miko Ginting. Foto: RES

Berbagai pihak menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Salah satu amar putusannya menghukum KPU RI sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya putusan tersebut memerintahkan penundaan pelaksanan Pemilu 2024.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan lembaganya mencermati substansi dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Miko menilai putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Kemudian ada aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan UU sangat penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (03/03/2023).

Baca juga:

KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Miko menjelaskan salah satu bagian dari pendalaman itu bisa memanggil hakim untuk diminta klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Miko menegaskan terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan melalui upaya hukum. Domain KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow, mengatakan putusan majelis hakim pimpinan T Oyong di PN Jakarta Pusat berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan. Selain itu, substansi putusan majelis hakim tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait