KY Kritisi Pasal dalam RKUHP Hingga Harapan terhadap Komisioner Komnas HAM Baru
Terbaru

KY Kritisi Pasal dalam RKUHP Hingga Harapan terhadap Komisioner Komnas HAM Baru

Kritik atas pasal penghinaan kekuasaan umum dalam RKUHP, pergantian Panglima TNI momentum terakhir Presiden buktikan komitmen reformasi TNI, Apindo dorong Permenaker No Work No Pay turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH
Gedung KY Jakarta. Foto: ASH

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (14/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai KY kritisi 2 pasal dalam RKUHP terkait pidana proses persidangan hingga harapan LBH Jakarta terhadap Komisioner Komnas HAM yang baru. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Komisi Yudisial Kritisi Pasal Pidana Proses Persidangan dalam RKUHP

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Belum lama ini, pada Rabu (9/11/2022) kemarin, pemerintah resmi menyampaikan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR. Draf tersebut adalah hasil dari masukan dan aspirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. Atas draf RKUHP versi tertanggal 9 November 2022 itu, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sejumlah pandangan dan masukannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP

Hukum pidana nasional untuk memelihara hukum dan ketertiban dipastikan bakal berhadapan dengan dua tuntutan. Pertama, satu pihak perlu dilindungi lembaga kekuasaan umum yang diikat oleh prosedural formal. Kedua, masyarakat menginginkan dapat bergerak bebas atas nama demokrasi yang dijamin konstitusi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI

Panglima TNI, Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritannya akhir tahun 2022. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, melihat sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengajukan calon panglima TNI baru kepada DPR. Mengacu Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Cegah PHK Massal, APINDO Dorong Permenaker No Work No Pay

Resesi ekonomi yang terjadi secara global berdampak terhadap industri di Indonesia, terutama yang berorientasi ekspor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Anton J Supit, mengatakan resesi global sudah terjadi sejak pandemi Covid-19 merebak. Resesi sudah dialami negara yang ekonominya maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 4 Harapan LBH Jakarta terhadap Komnas HAM Periode 2022-2027

Sembilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi bertugas di jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat untuk periode 2022-2027 sejak Jum’at (11/11/2022) kemarin. Sejumlah harapan untuk penanganan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM menjadi perhatian banyak kalangan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait