KY Rekomendasikan Sanksi Bagi 9 Hakim
Terbaru

KY Rekomendasikan Sanksi Bagi 9 Hakim

Tidak hanya itu, KY telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dari 60 orang terperiksa di periode tahun ini, kata Joko, ada 47 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2022 dilakukan sidang panel terhadap tujuh laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 38 laporan, kemudian diputuskan bahwa 7 laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 7 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 9 hakim, dan ada 1 hakim yang dikenai sanksi berat," tuturnya.

Meski begitu, kata dia, nama-nama oknum hakim yang dikenakan sanksi tidak bisa membuka identitas hakim tersebut. Seba, KY menghormati dan menghargai harkat dan martabat hakim, sehingga tidak dapat memberikan detail nama dan pengadilan tempat bertugas. “Karena ini juga belum final, misalnya tentang sanksi pemberhentian harus melalui MKH. Saya pikir tidak etis untuk menceritakan ini siapa. Kecuali nanti MKH, dan kasusnya bukan asusila, maka prosesnya terbuka untuk dipantau masyarakat,” tutup Joko.

Laporan Masyarakat

Tidak hanya itu, KY telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022. Dibandingkan triwulan pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat relatif sama di mana tahun lalu berjumlah 378 laporan.

"Sejak pandemi Covid-19 tren laporan masyarakat mulai banyak yang menyampaikan secara online, yaitu 70 laporan. Meski dominasi melalui jasa pengiriman surat sebanyak 191 laporan dan datang secara langsung 119 laporan, dan 5 laporan sisanya berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata dia.

Ia mengatakan antusiasme publik ini membuktikan peran aktif publik dalam menjaga integritas hakim, sehingga peradilan bersih dan berwibawa dapat terwujud. Joko Sasmito lebih lanjut merinci laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara yang didominasi masalah perdata. "Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 182 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 93 laporan," jelas Joko.

Selanjutnya, tambah Joko, pengaduan terkait tata usaha negara ada 26 laporan, perkara agama ada 25 laporan, tipikor ada 13 laporan, niaga ada 13 laporan, perselisihan hubungan industrial ada 12 laporan, lingkungan ada 5 laporan, militer ada 4 laporan, dan 12 laporan lainnya.

Dari 10 provinsi, paparnya, terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta 78 laporan, Jawa Timur 48 laporan, Sumatera Utara 39 laporan, Jawa Tengah 27 laporan, Jawa Barat 26 laporan, Riau 16 laporan, Sumatera Selatan 14 laporan, Sulawesi Selatan dan Banten masing-masing 13 laporan, Jambi 12 laporan, dan Kalimantan Timur 10 laporan.

Adapun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, ia mengungkapkan masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 241 laporan. Posisi selanjutnya, yakni peradilan agama 39 laporan, Mahkamah Agung 38 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 26 laporan, Niaga 13 laporan, Tipikor 7 laporan, Hubungan Industrial 6 laporan, Militer 5 laporan, dan 10 laporan lainnya.

Tags:

Berita Terkait