Lahirlah Sudah Kongres Advokat Indonesia
Utama

Lahirlah Sudah Kongres Advokat Indonesia

Presiden SBY batal datang.

Oleh:
Rzk/IHW/Mon
Bacaan 2 Menit
Lahirlah Sudah Kongres Advokat Indonesia
Hukumonline

 

Panitia bahkan sudah membagi secara definitif pembagian komisi per topik bahasan. Komisi A membahas AD/ART. Komisi B membahas program kerja. Komisi C membahas memorandum KAI termasuk penyikapan terhadap keberadaan Peradi. Dan, Komisi D membahas pembentukan komisi pengawas advokat, kode etik, serta hukum acara mekanisme pendisiplinan. Perubahan jadwal juga berarti mempersingkat waktu penyelenggaraan kongres. Sedianya dua hari menjadi hanya satu hari.

 

Pemangkasan jadwal dan alur pembahasan, menurut Yani, tidak mengurangi aspek demokratisasi kongres. Kerelaan tiga ribu peserta menyerahkan mandat ke formatur justru wujud dari nilai-nilai demokrasi. "Kami (Panitia, red.) sangat menghormati aspirasi peserta kongres," tukasnya.

 

Formatur belum bekerja menyusun kepengurusan, tetapi kongres terlebih dahulu sepakat untuk mengangkat Buyung sebagai Honorary Chairman (Ketua Kehormatan). Pengangkatan ini berawal ketika seorang peserta kongres tiba-tiba maju, lalu berteriak tanpa microphone, "Kongres sebaiknya mengangkat Abang Buyung secara aklamasi sebagai Presiden KAI."

 

Sebagian peserta kongres sebenarnya mengamini usulan tersebut. Namun yang didaulat justru menolak. Buyung beralasan selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dirinya tidak diperkenankan merangkap jabatan oleh Undang-Undang. Sesepuh YLBHI ini pun menawarkan opsi agar dirinya cukup ditempatkan di kursi Honorary Chairman. Kongres menyatakan sepakat dengan poin tawaran Buyung.

 

Presiden batal

Perhelatan kongres tidak hanya diwarnai dengan perubahan jadwal. "Mimpi" para peserta kongres menyaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka kongres pun terpaksa sirna. Perencanaan yang begitu matang ternyata digagalkan oleh konfirmasi tengah malam dari protokol kepresidenan yang membatalkan kehadiran Presiden SBY.

 

Buyung yang merasa sebagai pihak yang "bertangung jawab", menjelaskan hingga kemarin (29/5) Presiden sebenarnya sudah memastikan akan hadir. Namun, malam harinya, Buyung mendapat kabar Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta "menasihati" Presiden SBY untuk tidak hadir.

 

"Jujurnya saya kaget," seru Buyung. Dia mengatakan tindakan Menkumham mungkin sebenarnya baik agar Presiden SBY tidak terseret ke wilayah konflik internal di tubuh advokat. Namun, kekhawatiran itu dipandang berlebihan karena sedari awal sudah menegaskan bahwa Presiden SBY tidak akan dilibatkan dalam konflik.

 

"Abang cuma berharap, Presiden berkenan memberikan pesan bagaimana peran advokat ke depan sebagai pilar negara hukum," ujarnya. Meskipun begitu, Buyung menegaskan ada atau tidaknya Presiden SBY, kongres ini tetap sah dan legitimate sesuai dengan UU Advokat.

 

Andi Matalatta menampik jika dia berandil besar membisiki SBY supaya batal datang. "Kok hebat banget saya," tuturnya di kantornya, Jumat (30/5). Menurut Andi, organisasi advokat adalah wadah yang mandiri. Andi menyarankan konflik antara Peradi-KAI secara internal dapat mereka selesaikan sendiri. "Kita tak usah ajari. Pengacara orang-orang hebat. Masak mau diajari masalah hukum?" sambungnya.

 

Tanggapan Peradi

Kongres sepertinya memang benar-benar berjalan serba instans. Tidak hanya jadwal dipercepat dan pembahasan komisi ditiadakan, selang beberapa jam setelah dibentuk, 17 formatur pun sudah menetapkan dua nama. Indra Sahnun Lubis dan Roberto Hutagalung didaulat sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal KAI. Penentuan jajaran pengurus lainnya disepakati oleh kongres untuk dimandatkan sepenuhnya kepada Presiden dan Sekjen terpilih dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

Masa kepengurusan kami tiga tahun, ujar Roberto kepada hukumonline di sela-sela kesibukannya menyambut ucapan selamat dari para koleganya.  

 

Menariknya, KAI dipimpin oleh Indra yang sempat aktif menduduki kursi Wakil Ketua Umum DPN Peradi. Sejak gagasan kongres muncul, Indra memang salah satu pengurus DPN yang terlibat. KAI ada karena Peradi selama ini tidak terasa keberadaannya membela kepentingan seluruh advokat Indonesia, ujarnya lantang sesaat setelah dinobatkan sebagai Presiden KAI.

 

"Biarkan saja," sergah Ketua DPN Peradi, Denny Kailimang dari sambungan telepon. Menurut Denny, Indra dan beberapa pengurus DPN yang menyeberang sudah dipecat oleh organisasi sejak Selasa lalu (27/5). Terhadap advokat anggota Peradi lainnya yang menyeberang ke Kongres, Denny masih menunggu hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Denny menegaskan, Peradi menebar TPF ke tiap cabang.

Jumat (30/5), Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara aklamasi telah menyepakati organisasi baru dengan nama persis, sama dengan nama perhelatan tersebut. KAI diklaim, setidaknya oleh 3.000 peserta kongres yang hadir dari 30 provinsi, sebagai wadah tunggal bagi kalangan advokat Indonesia sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Nama KAI dipilih dengan mengalahkan dua usulan nama lainnya, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Persadi) dan Advokat Indonesia (AdI). Nama yang terakhir sedianya adalah Advokat Republik Indonesia (AdRI). Namun opsi terakhir tanggal, setelah mereka berkonsultasi dengan pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Depkumham menyarankan untuk tidak menggunakan embel-embel Republik Indonesia.

 

Setelah sempat diwarnai beberapa interupsi, advokat senior Adnan Buyung Nasution akhirnya menengahi dengan memunculkan nama KAI. Lucunya, nama KAI justru nongol belakangan ketika istirahat makan siang. Buyung mempunyai alasan kenapa tidak memilih Persadi dan AdI. "Saya sarankan kalau membuat nama baru jangan yang mirip dengan yang sudah ada, nanti kesannya kopian," jelasnya.

 

Selintas nama Persadi memang mirip dengan Peradi, minus huruf "s". Nama AdI juga kurang lebih mirip dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). "Untuk menunjukkan bahwa organisasi ini dibentuk melalui kongres yang tidak hanya sah tapi juga legitimate," tambah Buyung soal pemilihan nama.

 

Formatur

Selain nama, kongres berhasil menyepakati susunan formatur yang terdiri dari 15 orang. Formatur diserahi tugas untuk membentuk pengurus KAI serta merumuskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik, dan hukum acara mekanisme pendisiplinan. Formatur juga diserahi tugas untuk mempersiapkan perangkat-perangkat KAI di daerah.

 

Susunan Formatur KAI

1. Adnan Buyung Nasution

10. Suherman Kartadinata

2. Teguh Samudera

11. Prof. Daturamira

3. Indra Sahnun Lubis

12. Lulu

4. Suhardi Somomoeljono

13. Rumalean

5. Taufik

14. Herman Kadir

6. Abdul Rahim Hasibuan

15. Kiti Sugondo

7. Nur Khoirin

16. Ignatius Soge Welung

8. Roberto Hutagalung

17. Ahmad Yani

9. Jimmy B. Hariyanto

 

"Seperti terlihat tadi, floor (mayoritas peserta, red.) telah menyerahkan mandat sepenuhnya ke formatur untuk finalisasi semuanya," ujar Ahmad Yani, Ketua Panitia Nasional. Kesepakatan ini berarti juga telah merobak susunan agenda yang telah disiapkan panitia. Awalnya, panitia telah mengagendakan rapat-rapat komisi yang akan fokus membahas aspek-aspek tertentu.

Tags: