Pasca UU Cipta Kerja terbit, banyak ketentuan terkait ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan diubah, dihapus, atau ditetapkan baru melalui UU Cipta Kerja. Lantas, bagaimana bunyi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sekarang ini? Apa saja perubahannya? Simak selengkapnya dalam #MelekHukum kali ini, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Upah Minimum
Selengkapnya :
- Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum - bit.ly/UpahRendah
- Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja? - bit.ly/UpahSektoral
2. Penangguhan Upah Minimum
Selengkapnya:
- UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum? - bit.ly/PenangguhanUpah
- Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil – bit.ly/UpahUMKM
3. Outsourcing
Selengkapnya :
- Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja - bit.ly/AlihDaya
- Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya? - bit.ly/BonusOutsourcing
4. Mekanisme PHK
Selengkapnya:
Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri - bit.ly/UangPHK
5. Pesangon
Selengkapnya:
- Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri - bit.ly/UangPHK
- Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan - bit.ly/PesangonKurang
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) – bit.ly/UU_Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) – bit.ly/UU11_2020.