Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
Terbaru

Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

DPR bakal menindaklanjuti usulan nama calon panglima TNI dari presiden sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua DPR didampingi Mensesneg Pratikno dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel dan Lodewijk F. Paulus usai menerima Surpres Penggantian Panglima TNI, Senin (28/11/2022). Foto: RES
Ketua DPR didampingi Mensesneg Pratikno dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel dan Lodewijk F. Paulus usai menerima Surpres Penggantian Panglima TNI, Senin (28/11/2022). Foto: RES

Teka-teki nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bakal disodorkan presiden   ke DPR akhirnya terjawab. Satu nama calon yang bakal menggantikan posisi kursi yang ditempati Jenderal Andika Perkasa adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Sebagai calon tunggal, dipastikan Laksamana Yudo Margono bakal menjadi Panglima TNI dalam hitungan beberapa hari ke depan secara definitif setelah melewati proses dan mendapat persetujuan dari DPR.

Ketua DPR Puan Maharani membenarkan presiden telah mengumumkan dan menyodorkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Surat Presiden (Surpres) yang dilayangkan pihak istana ke DPR diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke pimpinan DPR.

Bagi DPR, kata Puan, Surpres tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan di DPR yakni menugaskan Komisi I untuk menggelar mekanisme wawancara terlebih dahulu. Selanjutnya, proses persetujuan di Komisi I untuk, kemudian hasilnya diboyong ke dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai persetujuan resmi DPR. “Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/11/2022).

Baca Juga:

Meski dalam beberapa pekan bakal memasuki masa reses, namun proses wawancara calon di Komisi I bakal digelar dengan waktu yang cukup. Komisi I nantinya bakal mengatur agenda proses wawacara dan semua mekanisme sebagaimana diatur dalam UU terkait pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menampik adanya spekulasi di masyarakat soal perubahan nama calon pengganti Jenderal Andika sebagai Panglima TNI. Sepengetahuannya, proses usulan nama semua berasal dari pihak istana. Terlebih, DPR baru menerima Surpres yang memuat nama calon Panglima TNI yang diusulkan presiden.

“Surpres baru saya terima hari ini, tdak ada surat kembali atau pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada minggu lalu diganti minggu ini. Karena memang suratnya belum ada,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait