Laksanakan Amanat UU Advokat, Peradi Lantik Enam Advokat
Pojok PERADI

Laksanakan Amanat UU Advokat, Peradi Lantik Enam Advokat

Peradi lantik enam advokat guna mendukung program-program baru yang akan dilaksanakan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Anggota DPN Peradi bersama enam advokat yang baru diangkat. Foto: Istimewa.
Anggota DPN Peradi bersama enam advokat yang baru diangkat. Foto: Istimewa.

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengangkat enam advokat pada Jumat (01/07). Pengangkatan dilaksanakan di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower. Diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya, Himne Peradi, dan Mars Peradi, sebagai organisasi advokat yang tercantum dalam UU Advokat, Peradi melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu mengangkat advokat sesuai regulasi. 

 

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia No. KEP.070193 – 07.0705/ADV/DPN/XII/2021 dan KEP. 07.0049-07.0051/ADV/PERADI/DPN/VI/2022 oleh Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur Eksekutif Peradi, Bhismoko Widijanto Nugroho, S.H. Melalui SK tersebut, maka secara resmi Peradi mengangkat enam advokat yaitu:

 

  1. Dr. Ohan Burhanudin Purwawangca, S.H., M.H.
  2. Eka Wandoro, S.H., M.H.
  3. Eltron Siddiq Setiawan, S.H.
  4. Kevin Samuel Fridonlin, S.H.
  5. Krisbon Suryadony Marselinus Ambarita, S.H.
  6. Sepra Yogi Linel, S.H.

 

 

Hukumonline.com

Suasana Pengangkatan Advokat DPN Peradi oleh Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. Foto: Istimewa.

 

 

Mewakili Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang sedang bertugas di Sumatera Utara, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. mengungkapkan rasa terima kasih dan harapannya agar Peradi ke depan dapat semakin maju. Ia juga menjelaskan, sebagian besar dari mereka yang diangkat mulanya merupakan anggota dari organisasi advokat lain, yang kemudian mengajukan permohonan untuk diangkat dan bergabung dengan Peradi.

 

“Saya mengangkat Saudara/Saudari sebagai advokat wilayah DKI Jakarta dengan wilayah kerja seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Dwi di kantor DPN Peradi.

 

Harus Mengikuti Persyaratan

Berdasarkan catatan permohonan, sebenarnya akan ada sembilan orang yang dilantik. Namun, tiga di antaranya tidak dapat hadir lantaran sakit. Ia juga menegaskan, untuk dapat dilantik, para calon anggota Peradi harus tetap mengikuti persyaratan Peradi, seperti mengikuti PKPA dan UPA.

Tags: