Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal
Terbaru

Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal

Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Jadi, masa iddah wanita berapa lama? Masa iddah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Bahkan, masa iddah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.

Masa Iddah Suami Meninggal

Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa iddah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.

Selanjutnya, selain masa iddah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.

  • Masa iddah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari.
  • Masa iddah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari.
  • Masa iddah bagi perempuan yang dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan.

Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa iddah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.

Larangan Saat Masa Iddah

Seperti halnya pengertian masa iddah, perhitungan masa iddah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa iddah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.

Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa iddah, wanita tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa iddah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait