Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal
Terbaru

Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal

Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa iddah adalah menikah dengan orang lain.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait