Landasan Hukum Masa Probation
Terbaru

Landasan Hukum Masa Probation

UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai masa probation bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Landasan Hukum Masa Probation
Hukumonline

Masa probation atau masa percobaan dijalani oleh karyawan baru sebelum benar-benar dipekerjakan sebagai karyawan tetap. Dalam masa probation, HRD dan manajer akan mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait kelanjutan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, kemudian pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Hal tersebut berarti, karyawan yang dalam masa probation berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan UMK tempat perusahaan tersebut beroperasi. Namun, praktik yang terjadi di lapangan adalah perusahaan sering memberikan 80% dari total gaji karyawan tersebut.

Baca Juga:

Kemudian untuk CPNS selama masa probation, hak gaji yang didapatkan diatur dalam PP No.11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan gaji yang akan diterima sebesar 80% dari seluruh total gaji yang akan diterima.

Ketentuan Probation

Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam masa probation, yaitu:

1. Karyawan dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT)

2. Masa probation paling lama 3 bulan

3. Selama masa probation, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku

4. Syarat masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Persyaratan masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat probation kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Tags:

Berita Terkait