Langgar Prinsip Kehati-hatian, Dua Karyawan Bank Mega Diadili
Berita

Langgar Prinsip Kehati-hatian, Dua Karyawan Bank Mega Diadili

Bank Mega merugi hingga Rp50 milyar.Namun penyidikan terhadap debitur telah dihentikan Kepolisian dengan alasan perkara itu perdata murni.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara ini, para terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku bagi Bank Mega sebagaimana diatur dalam buku Prosedur Pemberian Kredit (SOP) yang saat ini digunakan sebagai pedoman perkreditan di dalam Bank Mega, jelas Bayu.

 

Lebih jauh Bayu merinci tindakan para terdakwa yang dinilai melanggar asas kehati-hatian, antara lain adalah tidak pernah melakukan investigasi dan diverifikasi kebenaran aset tanah yang menjadi jaminan kredit GLP. Selain itu, para terdakwa juga tidak pernah menginformasikan mengenai hasil penilaian yang dibuat oleh penilai independen kepada Komite Kredit, sehingga jaminan tanah tidak teridentifikasi, Bayu menambahkan.

 

Parahnya lagi, jaminan GLP -selain aset tanah- berupa mesin produksi dan inventory yang sudah dibuatkan akte jaminan fidusia, ternyata tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Padahal, menunjuk pada ketentuan Pasal 12 Ayat (1) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap benda yang dijadikan jaminan fidusia harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehingga mengakibatkan kedudukan Bank Mega tidak lagi menjadi kreditur preferen atau mempunyai hak mendahului jika akan melakukan eksekusi, Bayu berujar.

 

Tidak hanya itu, lanjut Bayu, pencairan kredit yang diperintahkan oleh Ricky dianggap tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Komite Kredit. Padahal Komite Kredit mensyaratkan agar pencairan ditempatkan dalam bentuk deposito, namun kenyataannya pencairan kredir tersebut ditransfer ke rekening debitur, ungkap Bayu.

 

Singkat cerita, setelah kredit dikucurkan dan digunakan oleh Dede, ternyata pada pertengahan Juni 2004, Dede tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Aset yang menjadi jaminan pun tidak bisa diekskusi. Bank Mega pun merasa kebobolan sebesar Rp50 milyar. Seperti diberitakan Tempo, pada Desember 2004 Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pun akhirnya menetapkan Dede sebagai tersangka dalam perkara kredit macet. Tak luput, Ricky dan Chairil juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Perdata atau pidana?

Sementara, Alamsyah Hanafiah kuasa hukum para terdakwa kepada hukumonline menyatakan JPU terlalu memaksakan perkara ini. Pasalnya, menurut Alamsyah, Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan proses penyidikan dalam perkara Dede. Ini sangat aneh. Sementara untuk perkara dengan tersangka yang lain (Dede, red), malah sudah di SP3. Tapi kok untuk perkara yang ini (Ricky-Chairil) malah berlanjut ke persidangan? tanya Alamsyah heran.

 

Keheranan Alamsyah semakin bertambah tatkala mengetahui alasan peng-SP3-an karena Bareskrim menilai perkara ini masuk ke dalam rezim hukum perdata. Semakin aneh kalau mendengar alasan SP3 yang menyatakan bahwa perkara skandal Bank Mega ini adalah perkara perdata murni, bukan pidana. Ini semakin menunjukkan bahwa jaksa terlalu memaksakan perkara. Ada apa ini? kecam Alamsyah.

Tags: