Menurutnya, dalam perkara ini seharusnya yang dijadikan terdakwa bukanlah Ricky-Chairil. Karena mereka tidak memiliki posisi yang penting dan strategis untuk bisa menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah. Yang memiliki kewenangan itu hanya Drektur Utama atau paling tidak Direktur Kreditnya, imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai 'dosa' seperti yang dituduhkan JPU, Alamsyah mengelak. Pokoknya ketika suatu bank merasa dirugikan karena ada aset jaminan debitur yang tidak bisa dieksekusi, maka seharusnya si debitur lah yang harus bertanggung jawab, Alamsyah berkilah.