Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!
Utama

Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Persetujuan dalam Rapat Kerja Baleg-Pemerintah belum dapat dikatakan sebagai persetujuan DPR karena keputusan tertinggi DPR secara kelembagaan ada pada Rapat Paripurna, bukan rapat Baleg. Sementara masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023 atau sudah lewat, sehingga masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama mendapat persetujuan menjadi Undang-Undang (UU) dari Badan Legislasi DPR (Baleg), Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) diminta untuk dicabut karena tidak mendapatkan persetujuan DPR. Desakan itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nuryamsi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Jum’at (17/2/2023). 

Persetujuan dimaksud dengan mengacu Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Pasal tersebut menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perppu yang baru disahkan oleh Presiden untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak Perppu dimaksud. Selanjutnya Pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut.

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR. Penjelasannya adalah karena Perppu Ciptaker sendiri disahkan pada 30 Desember 2022, sehingga masa persidangan DPR yang berikut atau terdekat dari pengesahan itu adalah pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Sementara dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam Sidang Paripurna, sehingga sampai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 berakhir, Perppu Ciptaker belum mendapat persetujuan DPR.

“Bagaimana dengan persetujuan dalam Panja yang dibentuk oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 15 Februari 2023 lalu? Persetujuan tersebut belum dapat dikatakan sebagai suatu ‘persetujuan DPR’ karena keputusan tertinggi DPR secara kelembagaan ada pada Rapat Paripurna, bukan pada rapat Baleg,” kata Fajri.

Fajri menjelaskan logika dari Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 di atas bahwa bentuk kepastian hukum mengenai keberlakuan dari produk hukum yang dibentuk dalam kondisi tidak biasa atau berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa. Selain itu, Pasal 22 ayat (3) juga merupakan bentuk perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya. Sebab, pada dasarnya Perppu adalah produk hukum setingkat UU, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait