Langkah Antisipasi, Kini 15 Bank Ditetapkan ‘Berdampak Sistemik’
Berita

Langkah Antisipasi, Kini 15 Bank Ditetapkan ‘Berdampak Sistemik’

OJK meningkatkan kewaspadaan terhadap perbankan sebagai antisipasi dari risiko gejolak ekonomi. Tercatat, sebanyak 15 bank masuk kategori berdampak sistemik yang menjadi perhatian khusus OJK

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Tim KSSK menyampaikan perkembangan kondisi stabilitas keuangan saat ini kepada wartawan di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (30/4) malam.  Foto: CR-26
Tim KSSK menyampaikan perkembangan kondisi stabilitas keuangan saat ini kepada wartawan di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (30/4) malam. Foto: CR-26

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar tambahan jumlah bank berdampak sistemik menjadi 15 bank dari sebelumnya tercatat 11 bank. Salah satu faktor dari penambahan tersebut adalah langkah antisipatif dari gejolak ekonomi yang dapat mempengaruhi industri jasa keuangan, khususnya di sektor perbankan.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan dalam menetapkan keputusan ini pihaknya telah menambah beberapa indikator dalam penilaian terhadap perbankan. Sehingga, kondisi tersebut meningkatkan jumlah bank yang masuk dalam kategori berdampak sistemik.

 

“Kami update datanya setiap 6 bulan pada April dan September. Ada penambahan dalam bank berdampak sistemik dari 11 menjadi 15 bank. Ada penambahan 4 bank karena indikatornya juga ada kenaikan. Penambahan ini juga sudah dikoordinasikan ke Bank Indonesia (BI),” kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Komplek Perkantoran BI, Senin (30/4/2018) malam.

 

Meski bertambah, Wimbo mengatakan kondisi industri jasa keuangan masih dalam keadaan stabil. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kredit bermasalah (macet) atau NPL masih di bawah 5 persen. Sedangkan rasio kecukupan modal perbankan juga dinilai masih tinggi pada posisi 22,67 persen.

 

Wimbo juga mengatakan pihaknya telah melakukan stress test pada perbankan dari berbagai faktor termasuk nilai tukar rupiah. Dan hasilnya sektor perbankan masih menunjukan daya tahan yang baik. “Daya tahan perbankan kita masih kuat menghadapi tekanan terhadap nilai tukar,” kata Wimboh.

 

Gejolak ekonomi yang terjadi saat ini menjadi perhatian khusus OJK karena dikhawatirkan sewaktu-waktu berdampak terhadap industri jasa keuangan. Salah satu hal yang diantisipasi adalah perpindahan dana secara besar ke luar negeri yang berdampak terganggunya likuiditas perbankan.

 

“Kami siapkan langkah antisipatif untuk memastikan lembaga jasa keuangan memiliki langkah mitigasi (pencegahan) yang memadai sehubungan meningkatnya risiko pasar keuangan termasuk koordinasi pengawasan transaksi valas (valuta asing) oleh perbankan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait