Langkah Antisipasi, Kini 15 Bank Ditetapkan ‘Berdampak Sistemik’
Berita

Langkah Antisipasi, Kini 15 Bank Ditetapkan ‘Berdampak Sistemik’

OJK meningkatkan kewaspadaan terhadap perbankan sebagai antisipasi dari risiko gejolak ekonomi. Tercatat, sebanyak 15 bank masuk kategori berdampak sistemik yang menjadi perhatian khusus OJK

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Aturan tentang penetapan daftar bank sistemik amanat dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Dalam Pasal 17 ayat (2) UU PPKSK disebutkan penetapan bank sistemik dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan dilakukan OJK dengan berkoordinasi bersama BI.

 

Penetapan pertama kali dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal. Selain itu, daftar bank sistemik juga mesti dilakukan pemutakhiran atau pembaharuan dalam enam bulan satu kali yang hasilnya disampaikan dalam rapat Tim KSSK. Sebagai bank berdampak sistemik memiliki kewajiban lain dibandingkan perbankan umumnya.

 

Secara definisi, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. Baca Juga: 3 Kewajiban Bank Sistemik Atasi Krisis Lewat Konsep Bail In

 

Kemudian, bank berdampak sistemik juga memiliki kewajiban lain berupa pembuatan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan. Kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

 

Bank harus memperjelas skenario penanganan permasalahan bank sistemik dengan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara. Nantinya, rencana aksi tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada OJK.

 

Dalam regulasi tersebut, bank berdampak sistemik wajib menyusun pedoman rencana pemulihan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sekurangnya memuat gambaran umum mengenai bank, seperti kondisi bank, lini bisnis, struktur kelompok usaha bank, dan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank.

 

Bank sistemik juga harus melakukan evaluasi dan pengujian terhadap rencana pemulihan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau berdasarkan kondisi tertentu yang berpengaruh kepada bank seperti perubahan kondisi eksternal. Bank juga diwajibkan melakukan pengkinian rencana pemulihan (updating) yang kemudian disampaikan kepada OJK.

 

Bagi Bank Sistemik yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Aksi (Recovery Plan) untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan), dan/atau perbaikan Rencana Aksi (Recovery Plan) sebagaimana dimaksud Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Tags:

Berita Terkait