Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional
Corporate Law Firms Ranking 2019

Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional

​​​​​​​Antara berasosiasi dengan law firm internasional atau menggaji advokat asing. Cara untuk berkembang dalam kualitas layanan dan akses pasar seluas-luasnya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional
Hukumonline

Berbagai kantor hukum mencari jalan untuk menghadapi persaingan pasar yang kian kompetitif. Klien akan berburu layanan jasa hukum terbaik yang sebanding dengan biayanya. Korporasi yang menjadi pasar bagi corporate law firm pun melakukan hal tersebut.

 

Mengupayakan efisiensi adalah sikap alami dalam berbisnis. Sangat wajar jika korporasi selektif dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu layanan jasa hukum dari law firm. Apalagi dengan semakin banyak corporate law firm yang hadir di Indonesia membuat pilihan yang lebih beragam bagi klien.

 

Jumlah corporate law firm yang kian banyak itu mendorong masing-masing untuk menyajikan kualitas layanan terbaik dengan kredibilitas tinggi. Salah satu cara yang tampak dilakukan banyak corporate law firm adalah berasosiasi dengan law firm internasional atau merekrut advokat asing. Kedua langkah ini menjadi cara untuk memperoleh nama besar di mata klien.

 

Asosiasi dengan Law Firm Internasional

Setidaknya ada 18 corporate law firm skala besar dan menengah yang menyatakan diri berasosiasi dengan law firm internasional. Sebaran wilayah law firm internasional meliputi negara ASEAN, US, UK, Australia, Mesir, Korea Selatan, dan Jepang. Enam dari 18 law firm tersebut menempati posisi 10 teratas dari peringkat Top 30 Largest Indonesia Corporate Law Firms 2019 yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP), HHP Law Firm, Dentons HPRP, Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT), Ginting & Reksodiputro, dan Soemadipradja & Taher (S&T).

 

Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja, partner sekaligus pendiri S&T, menjelaskan bahwa asosiasi dengan law firm internasional sebagai cara meningkatkan kemahiran para lawyer di kantornya. Para lawyer memiliki kesempatan lebih banyak belajar untuk memberikan layanan jasa hukum berkualitas internasional. Hal ini difasilitasi oleh pelatihan bersama yang diselenggarakan mitra asosiasi. Bahkan bisa juga terjadi penugasan kerja berkala ke kantor law firm mitra asosiasi di luar negeri.

 

Manfaat lainnya adalah sebagai sarana memperluas pasar. “Untuk mendapatkan klien itu kami mencari dari jaringan law firm internasional yang terafiliasi dengan kami,” katanya. Terakhir, Rahmat mengakui bahwa asosiasi semacam ini akan memberikan reputasi internasional kepada corporate law firm.

 

Tidak hanya dengan satu law firm, S&T yang berdiri sejak 1991 itu tercatat memiliki empat asosiasi dengan law firm internasional. Masing-masing dengan Allen & Gledhill (Singapura), Freshfields Bruckhaus Deringer (UK/Global Firm), Corrs, Chambers & Westgarth (Australia), dan Nagashima Ohno & Tsunematsu (Jepang). Secara unik, S&T tidak pernah mengikuti seleksi untuk berasosiasi karena keempatnya melamar secara khusus untuk bekerja sama. Rahmat mengaku kuncinya adalah membangun kredibilitas sebaik mungkin.

Tags:

Berita Terkait