Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional
Corporate Law Firms Ranking 2019

Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional

​​​​​​​Antara berasosiasi dengan law firm internasional atau menggaji advokat asing. Cara untuk berkembang dalam kualitas layanan dan akses pasar seluas-luasnya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Asosiasi ini dibangun secara terpisah antara S&T dengan masing-masing law firm internasional tersebut. Rahmat mengaku bahwa masing-masing mitra asosiasinya memiliki segmentasi pasar berbeda. Oleh karena itu, tidak ada keberatan dari setiap mitranya ketika ia meminta persetujuan untuk menambah mitra asosiasi kedua hingga keempat.

 

Hukumonline.com

 

Anangga Wardhana Roosdiono, partner pendiri Roosdiono & Partners sejak 1999, punya cerita berbeda. Kesadaran soal manfaat dan nilai pentingnya berjejaring dengan law firm internasional diwujudkannya dengan membentuk jaringan regional Asia Tenggara. Bersama dengan firma hukum Malaysia Zaid Ibrahim & Co, Anangga merintis terbentuknya jaringan kerja sama law firm internasional di seluruh negara Asia Tenggara.

 

Jaringan ini diberi nama ZICO Law yang diluncurkan tahun 2011. Pada awalnya Roosdiono & Partners berasosiasi dengan Zaid Ibrahim & Co sejak tahun 2005. Asosiasi ini dikembangkan menjadi jaringan dengan nama bersama setelah memiliki keanggotaan di lima negara Asia Tenggara, namun masing-masing law firm tetap bersifat otonom. Saat ini ZICO Law bisa dikatakan satu-satunya jaringan law firm internasional yang berdiri atas inisiatif law firm Indonesia yaitu Roosdiono & Partners.

 

Menurut Anangga, masing-masing anggota tetap bebas bekerja sama dengan klien atau firma hukum lain selama tidak ada konflik kepentingan dengan anggota jaringan. “Masing-masing anggota itu independen,” ujarnya. ZICO Law mengembangkan standar bersama di antara anggotanya yang eksklusif hanya satu law firm di setiap negara Asia Tenggara.

 

Di sisi lain, SSEK pun sebenarnya memiliki asosiasi dengan law firm internasional melalui skema jaringan. Hal ini dijelaskan oleh Denny Rahmansyah selaku managing partner dari SSEK soal keanggotaan dalam beberapa jaringan perkumpulan law firm internasional. Dilansir dari laman SSEK, corporate law firm yang berdiri tahun 1992 ini bergabung dalam Law Firm Network, The Interlex Group, Transatlantic Law International, First Law International, dan Employment Law Alliance.

 

“Kami bukan bagian dari afiliasi, tapi anggota dari beberapa jaringan perkumpulan,” kata Denny. Menurutnya, afiliasi akan menempatkan posisi sebagai kepanjangan tangan dari law firm internasional. SSEK lebih memilih bergabung sebagai anggota dalam jaringan perkumpulan law firm internasional yang masing-masing tetap bersifat otonom.

 

Model keanggotaan pada jaringan seperti ini diakui Denny memberikan akses pada pasar internasional dengan syarat yang lebih longgar. “Kalau sudah terikat dengan afiliasi, ada batasan kerja dengan law firm lain di luar afiliasi,” ujarnya. Saat anggota jaringan membutuhkan mitra law firm lokal untuk menangani perkara, mereka akan mencari law firm yang sesama anggota. Di sisi lain, tidak ada pembatasan bagi para anggota untuk berjejaring atau berasosiasi dengan law firm lainnya.

Tags:

Berita Terkait