Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional
Corporate Law Firms Ranking 2019

Langkah Law Firm Menjadi ‘Besar’ dengan Reputasi Internasional

​​​​​​​Antara berasosiasi dengan law firm internasional atau menggaji advokat asing. Cara untuk berkembang dalam kualitas layanan dan akses pasar seluas-luasnya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Mempekerjakan Advokat Asing

Jumlah tadi belum termasuk corporate law firm yang menyatakan diri mempekerjakan advokat asing tanpa berasosiasi dengan law firm internasional. Tercatat ada tujuh law firm yang mengakui memiliki advokat asing meskipun tidak berasosiasi dengan law firm internasional yaitu Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), Makarim & Taira S., SSEK, Mochtar Karuwin Komar (MKK), Bagus Enrico & Partners (BE Partners), Schinder Law Firm, serta Situmorang & Partners.

 

Ada juga empat corporate law firm yang berasosiasi dengan law firm internasional tanpa memiliki advokat asing bekerja di kantornya. Keempatnya adalah Dentons HPRP, Hermawan Juniarto & Partners, Law Office Yang & Co, dan HWMA Law Firm. Perlu diingat bahwa advokat asing yang bekerja di kantor hukum Indonesia diatur secara khusus oleh UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia.

 

Hukumonline.com

 

Salah satu partner ABNR, Freddy Karyadi, membenarkan bahwa kantor tempatnya bekerja  tidak berasosiasi dengan law firm internasional. Dilansir dari laman ABNR, corporate law firm tertua di Indonesia yang didirikan tahun 1967 ini bergabung dengan jaringan Lex Mundi. Model jaringan ini serupa dengan yang diikuti SSEK.

 

Menurut Freddy, pilihan untuk tidak berasosiasi memberikan peluang tersendiri untuk menerima tawaran kerja sama lepas dari berbagai law firm internasional. “Law firm internasional yang mencari law firm lokal independen juga banyak, mereka lebih nyaman kerja sama dengan yang tidak berafiliasi sehingga menjadi diferensiasi kami,” katanya.

 

Keberadaan advokat asing diakui Freddy sebagai cara untuk transfer keterampilan hukum sekaligus perangkat pemasaran. Reputasi sebagai law firm dengan kualitas internasional dapat ditunjang dengan keberadaan advokat asing yang dipekerjakan. Dengan demikian, ABNR tetap mampu menjanjikan layanan kelas internasional meskipun tanpa berasosiasi dengan law firm internasional.

 

Masih menurut Freddy, advokat asing yang dipekerjakan tentunya memiliki keahlian khusus dan pengalaman internasional yang sudah mumpuni. “Mereka membuat klien lebih yakin, meskipun kami tidak berafiliasi dengan internasional (law firm),” katanya.

 

Berasosiasi dengan law firm internasional atau merekrut advokat asing nampaknya adalah strategi yang masih efektif untuk membangun reputasi. Model yang bisa dilakukan untuk berasosiasi pun ada bermacam-macam pilihan. Mulai dari hubungan terikat antar law firm, jaringan perkumpulan terbatas skala regional, hingga jaringan terbuka skala global dapat dipertimbangkan.

Tags:

Berita Terkait