Langkah Memahami Penerapan Prinsip GCG dalam Organ Perseroan
Utama

Langkah Memahami Penerapan Prinsip GCG dalam Organ Perseroan

Mulai prinsip transparansi; akuntabilitas; pertanggungjawaban; kemandirian; hingga kesetaraan dan kewajaran, keadilan, dan kesetaraan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk 'Strategi Mengimplementasikan GCG di Perusahaan', Kamis (28/10/2021). Foto: ADI
Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk 'Strategi Mengimplementasikan GCG di Perusahaan', Kamis (28/10/2021). Foto: ADI

Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan untuk menaati asas iktikad baik, kepantasan, kepatutan, dan prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam menjalankan perseroan. Pelaksanaan asas-asas itu penting dijalankan perseroan ketika menjalankan usahanya.   

Partner Makarim & Taira S, Maria Sagrado, mengatakan organ perseroan yang terdiri dari direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham (RUPS) berperan penting dalam melaksanakan GCG di perusahaan. Organ perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasarnya.

Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan sifatnya tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU PT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. “Contoh GCG itu jumlah, nominasi, pengalaman/kemampuan, pemilikan saham, rangkap jabatan, dan independensi,” kata Maria dalam webinar yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk “Strategi Mengimplementasikan GCG di Perusahaan”, Kamis (28/10/2021). (Baca Juga: Enam Langkah Penting Cegah Kebocoran Data Pribadi)  

Sedangkan, dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan komisaris yang terdiri lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota tidak bisa bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan komisaris (kolektif). Contoh GCG dewan komisaris seperti komisaris independen (misalnya minimal 50 persen dari seluruh anggota), dan pembentukan komite (audit, pemantauan risiko, remunerasi dan nominasi).

Tugas lain dewan komisaris misalnya menelaah dan menandatangani laporan tahunan sebelum diajukan kepada RUPS. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu selama diatur dalam anggaran dasar.

Sementara RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan UU dan/atau anggaran dasar. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi dan atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam hal tertentu. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya seperti RUPSLB. “Direksi dan Dewan Komisaris ditunjuk oleh dan bertanggung jawab pada RUPS,” ujar Maria.

Wewenang RUPS, antara lain menyetujui perubahan anggaran dasar; aksi korporasi; menyetujui tindakan direksi terutama yang dibatasi dalam anggaran dasar dan menyetujui kepailitan. Selain itu, RUPS berwenang menyetujui pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris. Serta menentukan besarnya gaji dan tunjangan direksi dan dewan komisaris.

Tags:

Berita Terkait