Langkah Praktis Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Inforial

Langkah Praktis Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Layanan tanda tangan elektronik dari VIDA dapat diakses dengan mudah, aman, nyaman, dan fleksibel.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Keabsahan TTE di Pengadilan

Di lembaga peradilan, posisi TTE tersertifikasi seperti yang disediakan VIDA juga sangat kuat atau berstatus hampir sama dengan akta autentik. Dalam praktiknya, para pihak, yakni hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tanda tangan elektronik adalah betul-betul valid dan autentik.

 

Sementara posisi TTE tidak tersertifikasi dalam proses pembuktian di pengadilan membutuhkan uji digital forensik. Meski diakui secara hukum, kedudukan TTE tidak tersertifikasi jauh di bawah TTE tersertifikasi.

 

Hal ini didasari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengakui keabsahan suatu kontrak secara elektronik. Hal ini dikuatkan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang bahkan mengatur khusus pada Bab V-nya tentang TTE.

 

Ketentuan di Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
Tags: