Lapas Klas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi
Terbaru

Lapas Klas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi

Dikabarkan sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas klas I Tangerang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten terbakar pada Rabu (8/9) dini hari. Anggota DPR RI Aboebakar Alhabsyi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pascakebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten.

"Sangat menyayangkan terjadinya kebakaran itu dan meminta aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap penyebab kebakaran lapas tersebut," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (8/9).

Aboebakar menegaskan sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) segera membuat langkah tanggap darurat. Kemudian, pihak kemenkumham perlu segera memberikan kabar kepada keluarga warga binaan, mengenai kondisi keluarga mereka.

"Dapat pula dibuat 'call centre' oleh Lapas kelas 1 Tanggerang, agar masyarakat bisa memantau kondisi keluarga, tanpa mendatangi lapas. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kerumunan di lokasi Lapas Tangerang," tutur Aboebakar. (Baca: Pemerintah Anggap Tiga RUU Ini Solusi Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas)

Kemudian, perlu pengaturan secara khusus untuk prosedur indentifikasi dan pengembalian jenazah warga binaan yang meninggal. Sehingga protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik. Pengaturan itu kata Aboebakar diperlukan agar pengambilan jenazah tidak menimbulkan antrean atau kerumunan.

Sekjen PKS itu meminta Dirjen Pas perlu melakukan penyelidikan mengenai penerapan SOP serta evaluasi penanganan kebakaran di lapas. "Harus dilakukan audit, bagaimana sebenarnya kejadian kebakaran ini, dan kenapa sangat banyak korban yang meninggal dunia, apakah memang ada SOP yang tidak dilakukan, atau kah ada kelalaian dari petugas yang menyebabkan warga binaan tak tertolong," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya Syarifuddin Sudding meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bertanggungjawab akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. "Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat ditjen dan kalapas. Jangan menyalahkan kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Sudding.

Sudding mengkritik banyak masalah kompleks terkait kondisi lapas di Indonesia saat ini. Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait