Secara umum, Afif menjelaskan terdapat empat arah kebijakan KPPU yang perlu terus mendapat penekanan oleh KPPU pada tahun mendatang, yakni: perkuatan pengawasan kemitraan UMKM; peningkatan kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital di KPPU, khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan; dan simplifikasi hukum acara dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan publik.
Sementara itu guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas UU No. 5/1999, tahun ini KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, dan mulai memperkenalkan adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha bagi pelaku bisnis. Saat ini pelaku bisnis mulai memanfaatkan program tersebut.
Hingga saat ini KPPU telah melakukan sosialisasi terkait program kepatuhan persaingan usaha terhadap 500 pelaku usaha, memberikan 143 konsultasi yang sebagian besar berkaitan informasi merger dan akuisisi (102 kali), Undang Undang (40 kali), dan kemitraan (1 kali).
“Dan juga melakukan sepuluh kali sosialisasi kepada pemerintah dan perguruan tinggi. Kemudian 14 sosialisasi kepada UMKM,” pungkasnya.