Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?
Utama

Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?

Posisi KPK yang kini berada di bawah kekuasaan presiden pasca revisi UU KPK, dinilai akan mempengaruhi sikap KPK.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022. Immanuel mengatakan pihaknya melapor kepada pihak kepolisian karena adanya laporan Ubedillah Badrun ke KPK.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

KPK sebelumnya juga merespons adanya laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilayangkan Ubedilah Badrun. "Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1).

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. "Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal, apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Tags:

Berita Terkait