Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?
Utama

Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?

Posisi KPK yang kini berada di bawah kekuasaan presiden pasca revisi UU KPK, dinilai akan mempengaruhi sikap KPK.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

Pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun ini sejatinya menjalankan haknya di dalam Pasal 8 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Penegak hukum harus fokus ke laporan Ubedilah bukan hanya sibuk mengurusi pelaporan orang yang melaporkan Ubedilah yang tidak ada di ruang pelaporan awal, hal ini semacam ancaman bagi kemerdekaan publik untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang bertindak sebagai warga negara yang baik dengan laporan seperti ini, laporan ini harus ditindak lanjuti sehingga tidak ada bias yang menyebabkan kasus ini tidak berkembang,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, di acara yang sama.

Menurutnya, perang melawan korupsi dimulai dari diri sendiri dan dari keluarga. Kasus korupsi yang banyak ditemui saat ini, justru kasus korupsi keluarga. Ini mengindikasikan tingkat pendidikan tersangka dan pidana korupsi semakin naik. Hal ini menjadi sesuatu yang ironis lantaran tidak adanya sistem pendidikan yang membangun kesadaran anti korupsi sejak masih sekolah.

Lebih jauh, Feri mengatakan apa yang telah dilakukan Ubedilah Badrun ini mewakili suatu habitus etis yang telah hilang dari KPK. Adanya kasus ini, menurut Feri, secara tidak langsung menguji KPK apakah masih memiliki habitus etis atau sekadar lembaga teknis yang diorganisasikan oleh presiden karena ini rawan secara kekuasaan.

Laporan Ubedilah Badrun ini juga menjadi sebagai sebuah gelombang yang mungkin belum kuat jika seluruh rakyat berani berkata benar dan berani melaporkan yang salah maka secara tidak langsung bisa menghormati undang-undang yang ada dan hak konstitusional yang ada, sehingga tidak ada warga negara yang kecewa dengan konstitusi negara.

Sebelumnya, Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait laporan Ubedilah ke KPK soal dugaan korupsi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, seperti dilansir Antara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait