Laporan Kasus Kekerasan Asusila Anak Merata di Semua Polda
Utama

Laporan Kasus Kekerasan Asusila Anak Merata di Semua Polda

Polda Riau menempati urutan pertama menerima laporan sebanyak 111 kasus.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kasus kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur marak terjadi. Setelah mencuatnya persitiwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak (TK) Jakarta International School (JIS), bermunculan laporan kasus serupa hampir di seluruh Polda di tanah air.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto kepada wartawan, Jumat (9/5). “Sesuai data yang kita terima, hal tersebut terjadi di seluruh wilayah tanah air,” ujarnya.

Menurut Agus, laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat di 31 Polda. Namun berdasarkan data yang diterima, belum seluruh Polda yang memberikan laporan. Agus menyayangkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umum marak terjadi. Pelakunya, malahan tergolong remaja hingga dewasa.

Agus merinci, dari laporan puluhan Polda ke pihak Humas Mabes Polri, setidaknya terdapat 493 kasus. Jumlah tersangka yang didata sebanyak 338 orang. Sedangkan korban dari kasus kekerasan terhadap anak di bawah umum sebanyak 450 orang. Menurutnya, proses hukum telah berjalan. Tidak saja di tingkat penyidikan, bahkan sudah ada yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan.

“Ini keprihatinan kita, dan ternyata peristiwa ini merata,” katanya.

Dari total ratusan kasus itu, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diterima Polda Riau sebanyak 111 kasus. Sedangkan urutan kedua Polda Sumatera Barat sebanyak 107 kasus. Kemudian, Polda Sumatera Utara (Sumut) menempati urutan ketiga dengan 99 kasus. Dan Polda Lampung menempati urutan keempat dengan jumlah laporan yang diterima 57 kasus.

Sisanya di beberapa Polda bervariasi jumlah kasus yang diterima. Sayangnya, Agus mengaku belum menerima data perbandingan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya dengan adanya data tahun sebelumnya dapat dinyatakan apakah mengalami peningkatan atau sebaliknya penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menambahkan, Kapolri telah memerintahkan jajarannya di Mabes Polri dan seluruh Polda agar meningkatkan peran Babinkamtibmas. Pasalnya, dengan kuatnya peran Babinkamtibmas dapat mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat.  Selain itu, perlunya peran masyarakat dan instansi terkait.

“Sehingga langkah kami betul-betul bermanfaat dalam menwujudkan mencegah berlanjutnya peristiwa serupa terjadi. Kami menyadari seluruh komponen bangsa sangat diperlukan,” imbuhnya.

Soal memperberat hukuman terhadap pelaku, Agus menegaskan Polri tetap berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku. Menurutnya dalam menangani kasus yang kian marak itu, Polri pun akan berkoordinasi dengan isntansi terkait. Sebab, masih kata Agus, komitmen Polri dalam penegakan hukum tak boleh melanggar hukum. “Sehingga kalau dianggap belum memenuhi keinginan masyaraat tentu ada bidang lain yang lebih kompeten. Kita tetap menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengaku prihatin dengan maraknya kekerasan seksual yang tidak saja terjadi di JIS tetapi juha di Sukabumi. Menurutnya, banyaknya peristiwa tindak pidana itu menjadi bencana nasional dan mesti ditanggulangi bersama.

Ia berpendapat pemerintah harus segera turun tangan. Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak mereka. Menurutnya, merujuk dari penelitian yang dilakukan, setidaknya terdapat 400 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa.

“Mayoritas korbannya adalah anak laki-laki,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait