Laporan Kekayaan Tiga Capim Cacat Hukum
Seleksi Pimpinan KPK:

Laporan Kekayaan Tiga Capim Cacat Hukum

Surat kuasa masih menggunakan form yang lama dengan mencantumkan para (mantan) pimpinan KPK jilid pertama sebagai penerima kuasa.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai Abraham tak teliti ketika mengisi LHKPN. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai Abraham tak teliti ketika mengisi LHKPN. Foto: SGP

Fit and proper test delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimulai. Abraham Samad, capim yang berlatar belakang advokat, mendapat giliran pertama. Namun, belum lama fit and proper test digelar, Komisi III menemukan fakta bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abraham cacat secara formil.

 

Awalnya, Abraham ditanyai mengenai hal-hal sederhana mengenai ijazah, latar belakangnya sebagai advokat, serta harta kekayaannya yang dimilikinya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harus diisinya untuk menjadi capim KPK. “Semua yang saya isi itu benar,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III, Senin (21/11).

 

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman lalu meminta Abraham untuk hadir ke mejanya. Ia menunjukan formulir LHKPN yang telah diisi dan ditandatangani oleh Abraham pada 2011 ini. Di bagian akhir LHKPN, Abraham menandatangani surat kuasa kepada pimpinan KPK untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh Abraham.

 

“Persoalannya, disini anda memberi kuasa kepada Pimpinan KPK yang lama, yakni Taufiqurahman Ruki, Amien Sunaryadi dan sebagainya,” ujar Benny. 

 

Benny menilai Abraham tak teliti ketika mengisi LHKPN ini. Ia tak mau menyalahkan Panitia Seleksi (Pansel) bentukan pemerintah yang menyerahkan form LHKPN ini kepada setiap calon. “Saya bukan ingin menyalahkan pansel. Mungkin saja pansel ingin menguji Anda dengan memberikan form yang salah. Seharusnya Anda teliti sebelum menandatangani,” tuturnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, memang terdapat keanehan dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh Abraham dalam LHKPN. Abraham memberikan kuasa kepada pimpinan KPK jilid pertama, Taufiqurahman Ruki, Amin Sunaryadi, Tumpak Hatorangan Panggabean, Sjahruddin Rasul dan Erry Riyana Hardjapamekas. Alamat kantor KPK dalam surat kuasa itu pun masih di tempat yang lama, Jl Juanda, Jakarta Pusat. Saat ini gedung KPK terletak di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

 

“Padahal surat kuasa ini baru ditandatangani oleh Abraham sebelum diseleksi oleh Pansel KPK,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait