LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Kehadiran LAPS-SJK diharapkan dapat memberi perlindungan hukum sekaligus memberi rasa kepercayaan publik terhadap jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Instagram Live Hukumonline x OJK bertajuk Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set Lewat LAPS-SJK menjawab apa dan bagaimana LAPS-SJK itu? Apa saja kewenangan dan keunggulannya? Foto: MJR
Instagram Live Hukumonline x OJK bertajuk Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set Lewat LAPS-SJK menjawab apa dan bagaimana LAPS-SJK itu? Apa saja kewenangan dan keunggulannya? Foto: MJR

Terdapat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Sejak 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS sektor jasa keuangan yang sebelumnya dilaksanakan BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BAMPPVI disatukan menjadi LAPS-SJK.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi mengingat semakin banyaknya produk keuangan hybrid. Dasar hukum LAPS SJK tersebut diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Kehadiran LAPS-SJK ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum sekaligus memberi rasa kepercayaan publik terhadap jasa keuangan. Sebab, jasa keuangan merupakan sektor yang berperan sentral dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Melihat urgensi tersebut, kegiatan Instagram Live Hukumonline x OJK bertajuk "Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Sat Set Lewat LAPS-SJK" menjawab apa dan bagaimana LAPS-SJK itu? Apa saja kewenangan dan keunggulannya?

“LAPS-SJK adalah lembaga alternatif yang pembentukannya didorong OJK sebagai penguat perlindungan konsumen yang sederhana, cepat dan terjangkau. LAPS-SJK ini dibentuk industri, asosiasi dan SRO yang terdiri dari BEI, KSEI dan KPEI. LAPS SJK ini sebagai satu-satunya yang memperoleh izin dari OJK,” ungkap Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto, Rabu (18/5).

Baca:

Tri menjelaskan urgensi LAPS SJK dibutuhkan karena melihat kondisi industri jasa keuangan saat ini layanan dan produk jasa keuangan yang bersifat hybrid atau saling terintegrasi setiap sektor jasa keuangan. “LAPS SJK bukan bagian dari OJK, ini independen, adil, efektif dan efisien serta mudah diakses. OJK lakukan pengawasan terhadap LAPS SJK,” tambah Tri.

Sementara itu, Ketua LAPS-SJK Himawan menjelaskan memiliki visi-misi lembaga tersebut agar menjadi lembaga alternatif, profesional, kredibel, menciptakan keadilan serta memudahkan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Untuk mewujudkan visi tersebut, LAPS SJK menyediakan forum yang adil dan bersahabat, mampu menyediakan mediator dan arbiter andal dan profesional, berkontribusi mengawasi market conduct, mengelola tata kelola internal LAPS SJK serta menciptakan nilai tambah pada industri dan profesi non-litigasi.

Tags:

Berita Terkait