LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Kehadiran LAPS-SJK diharapkan dapat memberi perlindungan hukum sekaligus memberi rasa kepercayaan publik terhadap jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kegiatan utama LAPS-SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di mana sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat atau negosiasi langsung antara konsumen dan PUJK. Dan, sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.

Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelesaian sengketa tersebut, LAPS-SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase, dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah bahwa prosedur penyelesaian sengketa di LAPS-SJK dapat diselenggarakan secara daring (Online Dispute Resolution), dan LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya Mediasi untuk sengketa antara Konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).

Dalam hal tersebut, OJK tidak membatasi LAPS-SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS-SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.

Kegiatan lainnya dari LAPS-SJK adalah menyediakan layanan penyelesaian beda pendapat melalui pemberian pendapat mengikat (binding opinion), tidak hanya menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan PUJK, tetapi juga antara PUJK dengan Konsumen, PUJK dengan PUJK, dan para Pihak lainnya yang terlibat dalam suatu persengketaan yang muncul dari perjanjian-perjanjian di sektor jasa keuangan, serta melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SJK.

Sehubungan dengan biaya, dalam situs resminya, LAPS SJK hanya membebaskan biaya-biaya Mediasi untuk penyelesaian sengketa antara Konsumen dengan PUJK yang nilai klaim atau tuntutannya termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu sampai dengan Rp500 juta, kecuali untuk sengketa di sektor pergadaian dan pembiayaan adalah sampai dengan Rp200 juta atau untuk sengketa di sektor asuransi umum adalah sampai dengan Rp750 juta.

Apabila para pihak dalam mediasi untuk sengketa berkategori “retail & small claim” tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement), dan ingin melanjutkan penyelesaian sengketanya kepada Arbitrase di LAPS-SJK, maka para pihak tetap akan dikenakan biaya-biaya Arbitrase. Untuk sengketa dengan nilai tuntutan lebih dari yang tersebut di atas, maka LAPS-SJK akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan Peraturan LAPS-SJK tentang Biaya.

Tags:

Berita Terkait