Larangan Homoseksual Perlu Masuk dalam RUU KUHP
Utama

Larangan Homoseksual Perlu Masuk dalam RUU KUHP

Hukum juga harus lebih tegas mengatur larangan perzinahan untuk menjaga kualitas moral masyarakat.

Oleh:
M-10
Bacaan 2 Menit
Hukum harus tegas mengatur larangan perzinahan untuk menjaga <br>moral masyarakat. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Hukum harus tegas mengatur larangan perzinahan untuk menjaga <br>moral masyarakat. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Larangan terhadap perbuatan homoseksual perlu masuk dan dipertegas dalam RUU KUH Pidana. Selama ini, yang dilarang KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Pasal 292 KUH Pidana tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa. Karena itu, ke depan, perlu penegasan terhadap larangan homoseksual, dan zina.

 

Harapan itu disampaikan pengajar Aspek Pidana dalam Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaidah, dalam sebuah diskusi di kampus UI Depok, Senin (24/1). Menurut Neng Djubaidah, belum ada perubahan signifikan dalam RUU KUH Pidana sejak draf 2008 terutama menyangkut larangan homoseksual dan zina. Draft RUU KUH Pidana, kata dia, hanya hubungan seks sesama jenis terhadap anak yang belum berusia 18 tahun.

 

“Masalah seksual yang harus ditentukan hukumnya juga termasuk homoseksual. Bukan hanya yang melibatkan orang yang belum dewasa, melainkan  juga, yang lebih penting, yang dilakukan oleh orang-orang dewasa,” tandas pengurus Majelis Ulama Indonesia itu.

 

Selain homoseksual, Neng juga mengkritisi auran zina dalam KUHP saat ini. Aturan yang ada, menurut dia, belum bisa memberikan ketegasan dan kewibawaan hukum karena hanya menghukum pelaku hubungan seksual di luar nikah yang salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan. “Aturan di dalam Pasal 284 KUHP berbeda dengan hukum Islam karena zina menurut hukum Islam tidak mengenal apakah pelakunya sudah menikah atau belum,” ujarnya.

 

Dengan merujuk pada hukum Islam, Neng berpendapat perzinahan tidak hanya mencakup perbuatan perzinahan. Lebih luas dari itu, perbuatan mendekati zina seperti dua orang berlawanan jenis bersunyi-sunyian, bermesraan di tempat terbuka ataupun tempat tertutup, dan pelacuran. Unsur penting yang menjadi kriteria perzinahan adalah adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak walaupun ada perbedaannya yaitu adanya pembayaran.

 

Menurut Neng Djubaidah, RUU KUHP dapat diperbaiki lagi agar lebih tegas mengatur mengenai masalah larangan homoseksual dan perzinahan. Pengaturan ini dia pandang penting untuk menjaga kualitas moralitas masyarakat di Indonesia.

 

Malaysia

Pada acara yang sama, penjabat pada Jabatan Syariah dan Undang-Undang Akademi Pengajian Islam di Universiti Malaya, Siti Zubaidah Ismail, menjelaskan bahwa masalah perzinahan di Malaysia diatur dalam dua lembaga.

 

Lembaga pertama adalah Kanun Keseksaan yang berlaku umum mengenai kekerasan seksual bagi seluruh warga negara Malaysia tanpa mengenal bangsa dan agama. Sementara itu, bagi warga negara Malaysia yang beragama Islam hukum mengenai kekerasan seksual yang mengatur adalah Jenayah Syariah.

 

“Di dalam bahasa kami, sebetulnya tidak ada bahasa kekerasan seksual. Saya juga seram mendengarnya. Bahasa kami adalah kesalahan seksual. Maknanya sama saja. Mengenai kesalahan seksual ini, hanya menghukum ketika kesalahan dilakukan tidak atas dasar suka sama suka. Selain itu, warga non-muslim juga tidak dapat diadili oleh Mahkamah Syariah,” tuturnya.

 

Tags:

Berita Terkait