Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama di Bulan Ramadan
Terbaru

Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama di Bulan Ramadan

Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena persoalan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama di Bulan Ramadan
Hukumonline

Larangan ASN melakukan kegiatan buka bersama dan open house di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Tidak hanya ASN, pemerintah juga melarang menteri, kepala lembaga negara, Jaksa Agung, TNI, hingga Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadhan tahun ini.

Dilansir dari surat edaran tersebut, Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena persoalan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Baca Juga:

Terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 
  2. Sehubungan dengan transisi tersebut, pelaksanaan buka bersama pada bulan Ramadhan 1443 H agar ditiadakan.
  3. Agar Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebagai ASN, wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin ini merupakan kesanggupan ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN yang tetap melakukan buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat sejauh mana jenis pelanggarannya. Nantinya jenis pelanggaran akan dikelompokkan dalam kategori ringan, sedang, atau berat dengan jenis hukuman yang berbeda sesuai dengan inspektorat masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait