Larangan Perangkat Desa Berpolitik
Terbaru

Larangan Perangkat Desa Berpolitik

UU Desa melarang perangkat kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Serta ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Klaim sepihak Surta Wijaya dengan mengatasnamakan gerbong Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode mendapat sanggahan dari beberapa kalangan. Seperti APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid. Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden menjadi bagian dari kampanye berpolitik.  Karenanya tak dapat dibenarkan aturan perangkat desa cawe-cawe dalam politik.

“APDESI yang selenggarakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) kemarin (Selasa, 29/3/2022, red) dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum,” ujar Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid ketika menyambangi kediaman Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Minggu (3/4/2022) kemarin.

Arifin menerangkan asosiasi yang dipimpinnya merupakan organisasi yang berbadan hukum tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 2016. Sudah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Menkumham No. AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan APDESI dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muksalmina.

Baca:

Berbeda halnya dengan APDESI yang diklaim pimpinan Surta Wijaya. Menurut Arifin, APDESI pimpinan Surta Wijaya hanya mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menjadi janggal, kata Arifin, SKT terbit sehari sebelum digelarnya acara Silatnas yang digelar di Istora Senayan pekan lalu.

Dia menilai sebagai asosiasi perangkat pemerintah desa, semestinya dilarang berpolitik, apalagi organisasi APDESI digunakan sebagai kendaraan politik mendukung salah satu calon pimpinan nasional. Dia menentang keras APDESI digunakan menggiring opini seolah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 51 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Misalnya, Pasal 51 huruf c UU Desa menyebutkan perangkat desa dilarang: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Sedangkan huruf j menyebutkan perangkat desa dilarang:   “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”

Tags:

Berita Terkait